Menuju konten utama

Dampak Putusan MK, KPU Harus Buat Jadwal Verifikasi Baru

KPU akan umumkan nama-nama parpol peserta pemilu 2019 pada 17 Februari mendatang.

Dampak Putusan MK, KPU Harus Buat Jadwal Verifikasi Baru
Ketua KPU Arief Budiman. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat jadwal baru untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu 2019. Pembuatan jadwal baru akan dilakukan pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi ihwal pelaksanaan verifikasi faktual, Kamis (11/1/2018).

Ketua KPU Arief Budiman berkata, tahapan verifikasi faktual terhadap parpol yang belum pernah mengikuti pemilu sebenarnya telah dilakukan sejak 15 Desember 2017 lalu. Namun, setelah MK mengeluarkan putusan atas perkara nomor 53/PUU-XV/2017, KPU harus membuat lagi jadwal verifikasi faktual untuk parpol-parpol lama.

"Nanti kita cek karena kan beberapa partai sudah selesai verifikasi faktual, beberapa sedang dalam masa perbaikan, sedangkan ada yang masih dalam proses," ujar Arief di DPR RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal tahapan pemilu 2019, verifikasi faktual telah berakhir pada 4 Januari lalu. Setelah itu, perbaikan dapat dilakukan oleh parpol yang sudah menjalani verifikasi. Pada 17 Februari mendatang, KPU umumkan nama-nama parpol peserta pemilu 2019.

Karena MK mengabulkan uji materi terhadap Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU harus kembali melakukan verifikasi faktual terhadap belasan partai yang telah menjadi peserta pemilu sebelumnya.

"Kita akan hitung tiga hal setidaknya terkait dengan waktu. Pertama terkait dengan putusan itu sendiri bagaimana kita menyikapinya. Kedua terkait dengan alokasi waktu, ketiga terkait dengan anggaran," katanya.

Terdapat 16 parpol yang sudah dinyatakan lolos ke tahap verifikasi faktual. Parpol ini adalah Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Nasdem, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, PKB, PKPI, Berkarya, Garuda, dan PBB.

Sebelum putusan MK keluar, KPU hanya perlu melakukan verifikasi faktual terhadap Perindo, Berkarya, Garuda dan PSI. Namun, setelah ini penyelenggara pemilu harus tetap memverifikasi faktual 12 parpol lain.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto