Menuju konten utama

KPU Akui Kemungkinan Penurunan Kualitas dalam Verifikasi Parpol

KPU tak menampik adanya kemungkinan penurunan kualitas dalam verifikasi parpol, namun penurunan itu dianggap sebagai hal yang wajar.

KPU Akui Kemungkinan Penurunan Kualitas dalam Verifikasi Parpol
(Dari kiri) Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Ketua KPU Juri Ardiantoro, dan Komisioner KPU Sigit Pamungkas memberikan keterangan kepada media terkait putusan MK tentang verifikasi parpol peserta pemilu 2019. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pertanyaan soal kualitas pemilu 2019 termasuk verifikasi parpol mulai muncul menyusul langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat revisi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 dan Nomor 11 Tahun 2017. Revisi itu menyederhanakan waktu dan cara verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan berkata, lembaganya tidak menyangkal anggapan adanya kemungkinan penurunan kualitas dalam verifikasi parpol. Namun revisi tersebut guna menjaga amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Pemilu. Sehingga ia menilai penurunan kualitas sebagai hal yang wajar dengan kondisi saat ini.

"Ada sikon begini yang mendorong kita melakukan itu (penyederhanaan verifikasi). Kalau harus memilih, kita memilih yang ideal. Tapi itu kan ada syaratnya, ketercukupan waktu, bisa ditempuh dengan dua cara; perppu dan revisi UU. Keduanya ditolak," kata Wahyu di kantornya, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Pada revisi PKPU, waktu verifikasi di tingkat kabupaten/kota diubah dari semula 21 hari menjadi 3 hari, sedangkan untuk verifikasi di tingkat provinsi menjadi 2 hari dari semula 14 hari. Hal sama dilakukan tingkat pusat atau nasional dari 14 hari menjadi 2 hari. Jika ditotal, KPU menurunkan waktu verifikasi dari semula 51 hari menjadi 7 hari.

Karena waktu dipangkas, KPU mengubah metode verifikasi. Penyelenggara pemilu, misalnya, akan memverifikasi faktual dengan meminta parpol mengumpulkan semua kader di kantor kepengurusan setempat. Metode ini berbeda dengan metode KPU sebelumnya yang mendatangi satu per satu kediaman orang yang terdata sebagai kader suatu parpol.

KPU juga mengizinkan anggota parpol tidak datang saat verifikasi di kantor partai setempat. Pembuktian keabsahan identitas seorang kader yang tak datang bisa dilakukan menggunakan metode panggilan video.

Menurut Wahyu, penyederhanaan proses verifikasi parpol sebenarnya hanya dilakukan terhadap satu dari empat komponen. Ia berkata, dalam verifikasi ada empat komponen yang dinilai: pengurus parpol, keterwakilan perempuan, kantor parpol, dan keanggotaan. Perubahan yang tertuang di PKPU 5 dan 6/2018 hanya menyasar komponen keanggotaan.

"Dalam melakukan verifikasi faktual kita sesuaikan dengan sikon, yang kita maksud adalah keterbatasan waktu dan ketiadaan biaya. Verifikasi faktual yang sesungguhnya itu butuh waktu lebih lama dan verifikator. rekrutmen butuh biaya," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wahyu juga berkata tak bisa menjamin semua parpol dinyatakan lolos tahap verifikasi sebagai peserta pemilu. Menurutnya, setiap parpol--baik yang baru mengikuti pemilu atau tidak--harus tetap memenuhi syarat-syarat peserta pemilu sesuai UU dan PKPU.

"Jadi belum jaminan mereka lolos. Tergantung dia bisa memenuhi persyaratan atau tidak, sesuai metode dan PKPU yang disederhanakan," katanya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora