Menuju konten utama

JPPR Desak KPU Abaikan Komisi II Soal Verifikasi Faktual Parpol

JPPR menilai independensi KPU dipertaruhkan dalam pelaksanaan amanat Putusan MK soal verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2019.

JPPR Desak KPU Abaikan Komisi II Soal Verifikasi Faktual Parpol
Ketua KPU Arief Budiman bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dan Viryan serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri Soedarmo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senin (15/1/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menyatakan pelaksanaan verifikasi faktual terhadap partai politik peserta Pemilu 2019 akan menjadi pertaruhan independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kemandirian KPU, selaku institusi penyelenggara pemilu, akan dipertaruhkan dalam persoalan verifikasi faktual ini. Sekaligus untuk melihat seberapa berani KPU menjadi lembaga yang lepas dari kepentingan pihak terkait," ujar Sunanto di Jakarta, pada Kamis (18/1/2017).

Dia mengkritik pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dengan Komisi II, pada Selasa kemarin (16/1/2018). Sunanto menilai ada kesan bahwa para anggota DPR "menawar" putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan keharusan KPU melakukan verifikasi faktual terhadap semua parpol peserta Pemilu 2019.

"Mereka (Komisi II DPR) menilai KPU tidak harus melakukan verifikasi faktual kepada parpol calon peserta Pemilu 2019, melainkan cukup menetapkan keseluruhan 16 parpol yang telah lolos tahap administrasi menjadi peserta pemilu," kata Sunanto.

Karena itu, Sunanto mendesak KPU sebagai pemain utama dalam proses verifikasi ini tidak terpengaruh arahan Komisi II itu. Ia menegaskan penyelenggara pemilu harus tetap independen dengan bertindak mengacu pada undang-undang yang berlaku, yakni taat melaksanakan putusan MK.

Dia menuding Komisi II DPR menafsirkan ulang putusan MK, Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu, dengan sangat bertentangan dari maksud substansial.

Putusan MK itu muncul saat mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Partai Idaman, terkait pasal tentang proses verifikasi partai politik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai MK melanggar konstitusi dan tidak adil karena verifikasi faktual di seluruh daerah hanya diberlakukan bagi partai politik baru, sedangkan untuk partai lama, verifikasi hanya diberlakukan di daerah otonom baru.

"Jika parpol yang telah lulus administrasi tidak diverifikasi ulang, dan ditetapkan sebagai peserta pemilu, itu jelas bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, tidak melakukan verifikasi faktual adalah perilaku inkonstitusional terhadap putusan MK," kata Sunanto.

Baca juga artikel terkait PARTAI POLITIK

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom