Menuju konten utama

KPU Diminta Tetap Lakukan Pemeriksaan Lapangan untuk Parpol Lama

Pemerintah diminta untuk mendukung kinerja KPU dan menerima konsekuensi atas putusan MK.

KPU Diminta Tetap Lakukan Pemeriksaan Lapangan untuk Parpol Lama
(Dari kiri) Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Ketua KPU Juri Ardiantoro, dan Komisioner KPU Sigit Pamungkas memberikan keterangan kepada media terkait putusan MK tentang verifikasi parpol peserta pemilu 2019. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tetap melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik peserta pemilu 2014, sesuai bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dari Partai Islam Damai Aman (Idaman).

Menurut para mantan komisioner KPU RI Periode 2012-2017, penyelenggara pemilu harus tetap melakukan verifikasi faktual sesuai PKPU No. 11 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Pemerintah juga diminta harus mendukung kinerja KPU dan menerima konsekuensi atas putusan MK.

"Dalam melaksanakan verifikasi faktual, KPU dapat menjadwal tersendiri bagi ke 12 partai politik tanpa mengubah tanggal pemungutan suara," kata perwakilan Komisioner KPU RI Periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay seperti tertulis dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Rabu (17/1/2018).

Sebelum keluar desakan terhadap KPU untuk tetap melakukan verifikasi faktual, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa proses pemeriksaan ke lapangan bisa diganti sistem informasi partai politik (Sipol) milik KPU.

Pendapat Tjahjo serupa dengan keputusan dalam rapat antara DPR, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu, Selasa (16/1/2018), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi parpol.

"Parpol lama kan sudah selesai dengan model Sipol yang sembilan poin itu, mulai alamat, keterwakilan perempuan, kantor; sudah detail semua jadi tidak ada masalah," kata Tjahjo di Jakarta.

Pada kesempatan terpisah, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan berkata bahwa lembaganya akan tetap melakukan pemeriksaan sesuai bunyi putusan MK. KPU disebutnya akan tetap mendatangi DPP parpol-parpol lama, dan melanjutkannya dengan kunjungan ke kantor kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

"Hanya ruang lingkup verifikasi itulah yang akan kita sesuaikan dengan PKPU baru," ujar Wahyu di Kantor KPU RI.

Polemik seputar verifikasi faktual parpol mencuat usai Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai MK melanggar konstitusi dan tidak adil. Penilaian diberikan karena verifikasi faktual di seluruh daerah hanya diberlakukan bagi parpol baru; dan untuk partai lama verifikasi hanya diberlakukan di daerah otonom baru.

Arti dari putusan MK ini mewajibkan semua partai politik, termasuk yang sudah pernah ikut pemilu 2014 dan saat memiliki kursi di DPR, juga harus lolos verifikasi faktual lagi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto