tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani curhat soal dinamika revisi UU TNI yang kini telah disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (20/3/2025) kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh di sela buka bersama di Kantor DPP Partai Nasdem, Jumat (21/3/2025).
Saat curhat mengenai dinamika RUU TNI, Puan mengaku mendapat masukan dari Jokowi maupun Surya Paloh bahwa seharusnya revisi undang-undang tersebut disosialisasikan secara lebih terbuka kepada masyarakat. Sehingga, tak menimbulkan aksi unjuk rasa dan resistensi dari sejumlah kelompok masyarakat.
"Dan beliau berdua menyampaikan Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh, wah kalau memang hanya seperti itu harusnya bisa segera disosialisasikan agar masyarakat dan publik segera mengetahui dan tidak ada kesalahpahaman, itu saja," kata Puan.
Puan menjabarkan bahwa pembahasan RUU TNI hanya berkutat pada tiga pasal yaitu Pasal 7, Pasal 47 dan Pasal 53. Kepada Puan, Jokowi dan Surya Paloh memberi respon persetujuan bahwa ketiga pasal itu tidak perlu dipermasalahkan.
"Dan beliau berdua menyampaikan oh hanya tiga itu saja, jadi tidak ada masalah dan itu semua yang direvisi semuanya fair, yang lain-lain tidak bermasalah, tidak," kata dia.
Dia juga mengeklaim bahwa ketiga pasal yang direvisi merupakan aturan yang dibutuhkan demi penguatan TNI. Sehingga dia membantah jika ada upaya dwifungsi TNI sebagaimana isu yang berembus di masyarakat.
"Dan saya menyatakan bahwa kita di DPR memang menyampaikan semua hal yang direvisi itu memang sesuai dengan kebutuhannya," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Puan mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi unjuk rasa. Dia berjanji akan mensosialisasikan UU TNI secara transparan ke masyarakat.
"Saya berharap semuanya bisa menahan diri dan tentu saja kami DPR RI dan pemerintah akan segera mensosialisasikan hal itu sehingga publik dan masyarakat bisa segera mengetahui isinya tanpa kemudian ada kecurigaan atau kemudian kesalahpahaman, InsyaAllah secepatnya," katanya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto