Menuju konten utama

Jokowi Sebut Napi Koruptor Tak Dibebaskan, PP 99/2012 Tak Direvisi

Presiden Jokowi menegaskan napi koruptor tidak dibebaskan dalam kebijakan pembebasan napi yang tertuang di PP Nomor 99 Tahun 2012.

Jokowi Sebut Napi Koruptor Tak Dibebaskan, PP 99/2012 Tak Direvisi
Presiden Joko Widodo memberikan kata sambutan dalam pembukaan Asian Agriculture and Food Forum (ASAFF) tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Presiden Jokowi menegaskan pemerintah memberlakukan kebijakan pembebasan napi hanya untuk narapidana umum. Jokowi menegaskan koruptor tidak dibebaskan dalam kebijakan pembebasan napi.

Ia pun menegaskan pemerintah tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 yang merupakan regulasi pengetatan hukuman bagi napi pidana khusus, termasuk koruptor.

Dalam rapat terbatas secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (6/4/2020), Jokowi menegaskan pemerintah tidak akan memberikan pembebasan kepada napi koruptor.

Jokowi mengatakan kalau pemerintah tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang disebut sebagai PP pengetatan hukuman bagi koruptor.

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," tutur Jokowi dalam rapat, Senin (6/4/2020).

"Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," tegas Jokowi.

Mantan Wali Kota Surakarta ini juga menegaskan kebijakan pembebasan napi sebagai langkah pencegahan Covid-19. Ia mengakui setuju dengan kebijakan tersebut setelah melihat situasi lapas yang penuh sehingga rentan penyebaran Covid-19.

"Saya sudah menyetujui ini juga agar ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita yang over kapasitas sehingga sangat beresiko utk mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Jokowi menyinggung beberapa negara yang juga membebaskan napi dalam mencegah penyebaran Covid-19 seperti Iran (95 ribu napi) dan Brasil (34 ribu napi).

Namun, Indonesia tidak serta-merta membebaskan napi tersebut. Jokowi menuturkan kalau pembebasan diikuti dengan ketentuan tertentu. "Tentu saja ada syaratnya, ada kriterianya, ada pengawasannya," kata Jokowi.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri