Menuju konten utama

Jokowi-Maruf Amin Resmi Mendaftar di KPU, Berkas Dinyatakan Lengkap

KPU menyatakan berkas pendaftaran Jokowi-Maruf lengkap, meski harus ada berkas yang diperbaiki.

Jokowi-Maruf Amin Resmi Mendaftar di KPU, Berkas Dinyatakan Lengkap
Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin (kanan) berdiri diatas podium usai pendaftaran di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/8/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Maruf Amin telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (10/8/2018). Petugas KPU di ruang pendaftaran menyatakan berkas keduanya lengkap.

"Setelah melakukan penelitian, semua dokumen ada, termasuk melampirkan keputusan tingkat pusat partai politik. Namun, karena sesuai dengan aturan partai pengusul adalah partai politik yang mengikuti pemilu terakhir, dokumen ini ada yang kami remvoi [perbaiki] untuk PSI dan Perindo, demikian syarat pencalonan kami nyatakan lengkap," kata petugas KPU di ruang pendaftaran KPU Jakarta, Jumat.

Saat pendaftaran, Jokowi mengenakan kemeja putih bertuliskan "Bersih, Merakyat, Kerja Nyata" dan Ma'ruf Amin mengenakan jas putih. Keduanya duduk di depan Ketua KPU RI Arief Budiman dan diapit oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto.

"Selanjutnya untuk pemeriksaan kesehatan pada tanggal 12 Agustus di RSPAD mohon dicermati syarat-syaratnya," tambah staf KPU tersebut.

Jokowi-Maruf juga didampingi Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono juga ikut mengantarkan Jokowi dan K.H. Ma'ruf Amin.

Selain itu, hadir Sekjen PPP Arsul Sani, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Sekjen NasDem Jhonny G. Plate, Sekjen PKB Abdul Kadir Karding, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus, Sekjen Hanura Harry Lontung Siregar, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, dan Sekjen PKPI Verry Surya Hendrawan.

Selain para ketum dan sekjen, hadir juga sejumlah fungsionaris partai politik pendukung maupun para menteri kabinet Indonesia Kerja.

Mereka, antara lain, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, mantan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy, dan fungsionaris PDIP Ario Bima.

Hadir pula Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putra Sandjojo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Sejumlah syarat itu, misalnya, surat pencalonan yang ditandatangnai oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan gabungan partai politik; surat pernyataan bermaterai berisi 14 butir pernyataan yang salah satunya adalah mengajukan permohonan izin kepada presiden bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati; daftar riwayat hidup; tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK; surat keterangan dari kepolisian; surat keterangan dari pengadilan; ijazah dan keterangan lain.

Dokumen persyaratan itu dibuat dalam dua rangkap. Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi hingga 24 Agustus 2018.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra