tirto.id - Presiden Joko Widodo membentuk tim Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). Hal ini terungkap setelah Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional per 16 Juni 2023.
“Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 3 Perpres tersebut sebagaimana dilihat Tirto, Senin (19/6/2023).
Pembangunan MPRN dilakukan dalam rangka meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional, meningkatkan kualitas tata Kelola penyelenggaraan negara dan meningkatkan efektivitas sistem pengendalian interna dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.
Pelaksanaan MPRN diwujudkan dalam pembentukan Komite MPRN dan kebijakan MPRN yang terdiri atas kebijakan MPRN organisasi dan lintas sektor.
Komite MPRN adalah komite yang bertanggung jawab kepada Jokowi. Komite ini bertugas menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan dan/atau jenis risiko tertentu yang lintas sektor.
Kemudian Komite juga bertanggung jawab menetapkan 2 atau lebih entitas MPRN sebagai unit pemilik risiko pembangunan nasional lintas sector serta tugas lain seperti pengawasan intern.
Komite ini akan diisi pengarah dari empat menko (Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko PMK, dan Menko Kemaritiman dan Investasi). Sementara itu, kursi ketua diserahkan kepada Kepala Bappenas didampingi 2 wakil yakni Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Ketua dan wakil dibantu 4 anggota, yakni Menteri BUMN, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta MenpanRB.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz