tirto.id - Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Investasi demi meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi yang ditandatangani Jokowi pada 4 Mei 2021.
"Dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi, yang selanjutnya disebut Satgas Investasi," bunyi pasal 1 Keppres 11/2021 sebagaimana dilihat Tirto dari laman JDIH Setkab, Selasa (8/6/2021).
Satgas Investasi dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. Ia dibantu Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Wakil Kepala Polri Komjen Gatot Eddy Pramono. Stafsus Presiden Jokowi, Dini Purwono selaku juga ditunjuk untuk membantu sebagai sekretaris.
Tugas Satgas investasi setidaknya terbagi atas 5 hal sesuai pasal 4 Keppres 11/2021 yaitu:
a. memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha;
b. menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi;
c. mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal;
d. mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
e. memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat/pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.
Satgas Investasi pun diberikan sejumlah kewenangan oleh Presiden Jokowi dalam menjalankan pasal 4 Keppres 11/2021 yakni:
a. menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian lembaga/otoritas/pemerintah daerah; dan
b. melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah.
Satgas investasi juga diberikan wewenang untuk membentuk tim pelaksana. Ketua, Wakil maupun Sekretaris Satgas Investasi pun mendapat honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara pejabat tinggi madya. Segala biaya satgas diambil dari APBN Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Satgas juga wajib melaporkan kinerja paling lambat 1 kali dalam sebulan.
"Satgas Investasi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," bunyi pasal 8 Keppres tersebut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto