tirto.id - Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kelanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berakhir hari ini, Senin (2/8/2021).
"Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," kata Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan tertulis, Minggu (1/8/2021).
Penerapan PPKM pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 di berbagai daerah mengacu kepada tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Pertama, yakni Inmendagri Nomor Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Leve 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kedua lewat Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Terakhir, Inemndagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Safrizal memastikan Kemendagri bersama unsur pemerintah daerah akan menjalankan apapun kebijakan yang diambil Presiden Jokowi dalam penanganan COVID-19.
"Himbauan disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19," kata Safrizal.
Penerapan PPKM level 4 bertujuan menekan laju kasus COVID-19. Pembatasan kegiatan masyarakat diharapkan dapat menurunkan angka penambahan kasus positif dan kematian akibat COVID-19. Akan tetapi, hingga hari terkakhir PPKM, penambahan kasus COVID-19 harian masih di atas 30 ribu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan