tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pengakuan identitas masyarakat dengan orientasi seksual menyimpang, atau dikenal dengan istilah lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), tidak akan pernah legal di Indonesia.
Hal itu disampaikan Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa(23/1/2018), menanggapi isu yang beredar di kalangan parlemen terkait adanya rencana regulasi terkait LGBT.
"Saya tidak tahu proses di DPR seperti apa, tetapi saya kira tidak ada yang berani menggolkan itu secara formal di Indonesia," kata Wapres Kalla.
Menurut JK, isu LGBT tidak perlu dibawa ke ranah legalisasi untuk pengakuan identitas kaum tersebut.
"Bahwa kenyataannya ada, itu iya, selama tidak berkampanye ke luar. Itu memang suatu keadaan sosial masyarakat yang memang ada, tetapi tidak untuk secara formal. Itu urusannya masing-masing pribadi," kata Wapres.
Sebelumnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan disinyalir melontarkan pernyataan bahwa terdapat lima fraksi di DPR yang sepakat untuk membuat rancangan undang-undang tentang LGBT.
Pernyataan Zulkifli tersebut menuai reaksi dari masyarakat dan kalangan legislator. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyangkal ada upaya pembentukan RUU tentang LGBT.
Namun, Komisi III DPR sedang membahas mengenai RUU Kitab Hukum Pidana (KUHP) yang salah satu pasalnya membahas mengenai perluasan penindakan pidana terhadap perilaku LGBT.
"Semangat kami dalam pembahasan RUU KUHP Selain menolak LGBT, ada perluasan pemidanaan perilaku LGBT. Jadi tidak hanya pada pencabulan terhadap anak di bawah umur saja, tetapi juga hubungan sesama jenis itu dapat dikategorikan pidana asusila," jelas Bambang Soesatyo.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora