Menuju konten utama

PKS Konsisten Usulkan Pemidanaan LGBT di RUU KUHP

Fraksi Partai Keadilan Sosial mengusulkan pemidanaan perilaku LGBT baik perilaku dewasa dengan korban anak, ataupun dewasa dengan dewasa di RUU KUHP. 

PKS Konsisten Usulkan Pemidanaan LGBT di RUU KUHP
Ilustrasi. Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat (API Jabar) melakukan aksi menolak legalitas LGBT di kawasan depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/12/2017). ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra

tirto.id - Anggota Panitia Kerja Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Nasir Djamil menyatakan fraksinya konsisten mengusulkan pemidanaan terhadap perilaku seksual sesama jenis dan predator anak sejak awal.

"FPKS mengusulkan pidana terhadap perilaku seksual sesama jenis, baik pelaku dewasa dengan korban anak-anak maupun pelaku dewasa dengan dewasa," kata Nasir melalui pesan tertulis diterima di Jakarta, Senin (22/1/2018).

Nasir mengatakan naskah RUU KUHP yang diusulkan pemerintah sebatas mengatur pidana terhadap perilaku seksual sejenis, yaitu lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dengan korban anak-anak. Sementara itu, perilaku LGBT antara dewasa dengan dewasa tidak dimasukkan sebagai tindak pidana.

Menurut Nasir, PKS sejak awal sudah mengusulkan agar perlaku LGBT, bukan hanya pelaku dewasa terhadap anak-anak tetapi juga terhadap pelaku dewasa yang lain, juga dipidana.

"Pelaku dewasa dengan dewasa seharusnya masuk ranah pidana karena pelaku sudah memiliki akal dan tanggung jawab," tuturnya.

Hal itu berbeda dengan yang diusulkan pemerintah, yaitu pidana pelaku LGBT terhadap anak karena anak dianggap tidak berdosa dan berposisi sebagai korban.

"Kalau begitu logikanya dibalik. Dewasa sudah memiliki kemampuan berpikir, jadi kalau dibiarkan akan berkembang dan berbahaya," katanya.

Baca juga artikel terkait LGBT atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo