Menuju konten utama

Jimmy Lie, Buron Kasus Tanah di Tangerang Akhirnya Ditangkap

Jimmy Lie sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan telah diterbitkan Red Notice Interpol.

Jimmy Lie, Buron Kasus Tanah di Tangerang Akhirnya Ditangkap
Buron kasua tanah di Tangerang berhasil ditangkap dan dilakukan penjemputan oleh anggota dari Polres Metro Tangerang Kota. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jimmy Lie, buron terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang berhasil ditangkap saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Jimmy Lie sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan telah diterbitkan Red Notice Interpol.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengatakan tersangka ditangkap setelah sebelumnya terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

"Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” kata Jauhari dalam keterangannya, mengutip Antara, Senin (9/3/2026).

Kasus ini bermula pada 2022 ketika tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu yakni Sueb untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.

Dalam proses tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah yang dimiliki oleh Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya.

Polisi mengungkap uang sebesar Rp960 juta diberikan kepada kepala desa guna mempermudah proses pengurusan dokumen tersebut, yang diduga tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL.

Perkara ini sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret sejumlah tersangka lainnya. Empat terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang dengan putusan sebagai berikut:

Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara, Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara, Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara dan Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara

Sementara itu, Jimmy Lie sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui telah meninggalkan Indonesia saat proses pengajuan pencegahan dan penangkalan berlangsung. Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO dan mengajukan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.

Buron Jimmy Lie akan dibawa oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna menjalani proses hukum tahap berikutnya.

“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.

Baca juga artikel terkait KASUS MAFIA TANAH

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama