Menuju konten utama

Jika Tambang Tidak Dikorupsi, Tiap Rakyat Bisa Nikmati Hasilnya

Rektor Universitas Janabadra mengatakan pendidikan merupakan pintu utama untuk memberantas korupsi.

Jika Tambang Tidak Dikorupsi, Tiap Rakyat Bisa Nikmati Hasilnya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam acara Bisik Batas (Bincang Asik Bangun Integritas) yang merupakan forum penguatan Pendidikan Antikorupsi (PAK) melalui Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) yang digelar Direktorat Jejaring Pendidikan KPK di Universitas Janabadra, Yogyakarta, Senin (8/12/2025). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Rektor Universitas Janabadra, Risdiyanto, mengatakan andai tidak terdapat korupsi pada sektor pertambangan, setiap warga Indonesia bisa mendapatkan Rp20 juta per bulan dari hasil tambang.

Hal tersebut disampiakan oleh Risdiyanto dalam acara Bisik Batas (Bincang Asik Bangun Integritas) yang merupakan forum penguatan Pendidikan Antikorupsi (PAK) melalui Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) yang digelar Direktorat Jejaring Pendidikan KPK di Universitas Janabadra, Yogyakarta, Senin (8/12/2025).

"Jika sektor tambang dikelola tanpa korupsi, setiap orang Indonesia bisa mendapatkan Rp20 juta rupiah per bulan hanya dari hasil tambang," kata Risdiyanto dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).

Dia mengatakan pendidikan merupakan pintu utama untuk memberantas korupsi. Menurutnya, Indonesia bisa berkembang dan sejahtera jika korupsi dapat diberantas.

"Indonesia betul-betul bisa berkembang dan sejahtera kalau korupsi diberantas dimulai dari hal kecil," ujarnya.

Risdiyanto mencontohkan adanya budaya pemberian bingkisan untuk guru dan dosen yang merupakan praktik yang perlu dikoreksi.

"Kami membuat edaran agar mahasiswa yang akan lulus tidak memberikan bingkisan. Supaya tidak terus menjadi 'budaya' di dunia pendidikan," ucapnya.

Risdiyanto menegaskan bahwa apabila korupsi di sektor sumber daya dapat ditekan, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi sejahtera.

Oleh karena itu, Risdiyanto menyebut, prilaku korup harus diberantas dan dimulai dari dunia pendidikan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan Forum Bisik Batas merupakan ruang bersama untuk memetakan tantangan implementasi PAK di perguruan tinggi.

Kata Fitroh, dari evaluasi awal, KPK menemukan bahwa pelaksanaan PAK masih belum seragam. Kapasitas dosen dalam mengajar PAK juga belum merata, serta belum ada indikator capaian yang baku untuk menilai mutu pembelajaran.

Selain itu, peran pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola pendidikan antikorupsi belum optimal. Mekanisme monitoring dan evaluasi masih terpisah-pisah dan PAK masih banyak dijalankan sebagai sisipan yang belum kontekstual serta belum melibatkan ekosistem Catur Pusat Pendidikan secara utuh.

Cakupan implementasi pun masih terbatas meski adopsinya di perguruan tinggi cukup tinggi.

Dari temuan tersebut, KPK menilai perlu adanya regulasi nasional yang lebih tegas, pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat, daerah, satuan pendidikan, dan KPK, peningkatan kapasitas dosen secara sistematis, serta mekanisme monitoring dan evaluasi yang terintegrasi.

Penguatan PAK juga harus dilakukan secara kontekstual, berkelanjutan, dan sesuai karakter sosial budaya Indonesia.

Kegiatan Bisik Batas menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai perguruan tinggi, seperti Prof. Dr. Sumaryati (Universitas Ahmad Dahlan), Dr. Arqom Kuswanjono (Asosiasi Kelembagaan dan Dosen MKWK Seluruh Indonesia), serta Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi. Hadir pula 20 perguruan tinggi pengelola MKWK, di antaranya UGM, UNY, UMY, UAD, UII, USD, ISI Yogyakarta, dan lainnya.

Forum ini menghasilkan sejumlah orientasi tindak lanjut, termasuk pendokumentasian praktik baik MKWK, diseminasi Panduan Sisipan PAK di Pendidikan Tinggi, dan penyusunan arah kolaborasi menuju standar nasional PAK.

Dalam forum ini pula, KPK mendorong peran dosen sebagai Duta Antikorupsi, antara lain melalui kewajiban memasukkan kurikulum antikorupsi secara formal, memanfaatkan jejaring dosen untuk perluasan pendidikan antikorupsi, serta mendorong standarisasi kurikulum agar implementasinya seragam di seluruh perguruan tinggi.

Melalui Bisik Batas, KPK menegaskan kembali bahwa pendidikan adalah fondasi utama pemberantasan korupsi. Dari ruang kuliah dan diskusi para dosen, nilai integritas diharapkan terus mengalir ke setiap lapisan masyarakat, mewujudkan generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berakhlak, berani jujur, dan siap membangun Indonesia yang bersih dari korupsi.

Baca juga artikel terkait PROGRAM ANTIKORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi