Menuju konten utama

Jelang Pilpres 2024, PDIP Rekomendasi Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

PDIP mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi sembilan tahun. 

Jelang Pilpres 2024, PDIP Rekomendasi Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri (ketiga kanan) memberikan foto kepada Presiden Joko Widodo (kedua kiri) disaksikan bakal Capres Ganjar Pranowo (kedua kanan), Ketua DPP Puan Maharani (kiri) dan Ketua DPP Prananda Prabowo (kanan) saat berlangsungnya Rakernas PDI Perjuangan di Jakarta, Selasa (6/6/2023). ANTARA FOTO/Monang Sinaga/hp.

tirto.id - Ketua DPP PDIP Bidang Politik dan Keamanan Puan Maharani membacakan 17 hasil rekomendasi eksternal Rakernas PDIP di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/6/2023).

Dalam rekomendasi tersebut berkaitan dengan politik Pilpres 2024 seperti konsolidasi dukungan kepada bakal capres Ganjar Pranowo. Selain itu, PDIP mendorong adanya revisi perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Revisi tersebut akan mengubah durasi jabatan kepala desa atau kades. Sebelumnya Undang-undang tersebut mengatur jabatan desa selama 6 tahun untuk 3 periode. PDIP merekomendasikan menjadi 9 tahun untuk 2 periode kepemimpinan.

"Rakernas III Partai mendorong desa sebagai pusat kemajuan untuk mewujudkan desa kuat Indonesia bermartabat. Berkaitan dengan hal tersebut, PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode dengan melakukan perubahan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa," kata Puan saat membacakan rekomendasi Rakernas.

Keputusan ini serupa dengan tuntutan, ribuan kepala desa kepada pemerintah agar mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun selama 3 periode menjadi 9 tahun selama 2 periode. Ribuan kepala desa ini menuntut perubahan masa jabatan karena masa jabatan terlalu singkat.

Meski demikian, Presiden Joko Widodo masih menegaskan bahwa regulasi masih menetapkan bahwa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 2 kali. Sehingga belum ada perubahan terbaru terkait jabatan tersebut.

"Ya yang namanya keinginan yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada dpr, tapi yang jelas undang-undangnya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu," Kata Jokowi akhir Januari 2023.

Baca juga artikel terkait WACANA PERPANJANGAN JABATAN KADES atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat