tirto.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengaku pemerintah perlu melakukan kajian soal perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Ia menilai, pemerintah perlu melihat dari sisi rasionalitas maupun kemanfaatannya.
"Mengenai masalah usul itu, saya kira itu nanti akan dipikirkan mana yang apakah rasional atau tidak, maslahat apa tidak," kata Ma'ruf Amin usai rakernas pembangunan pertanian tahun 2023 di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah tengah fokus pada upaya membuat desa sejahtera dan kepala desa berperan untuk membangun desanya. Oleh karena itu, pemerintah mendorong keberadaan desa mandiri dan desa maju. Sementara itu, para kepala desa berperan untuk mengendalikan desa mereka.
Ia mengingatkan bahwa posisi kepala negara (presiden) dan kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota) memiliki periode jelas, yakni masa jabatan selama 5 tahun dengan periode maksimal 2 kali. Hal itu menjadi batasan.
Ia pun mengaku ada pertimbangan pemerintah menyamakan masa jabatan kepala desa dengan para pemimpin daerah maupun nasional.
"Jadi ada batasannya. Oleh karena itu, untuk kepala desa itu yang pas betul apa mau disamakan dengan presiden, gubernur dan bupati, atau bagaimana. Itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat, yang maslahat, yang baik supaya bisa desa itu dibangun menjadi desa yang maju nantinya," kata Ma'ruf Amin.
Wacana pengubahan dan penambahan masa jabatan kepala desa bergulir setelah ribuan kepala desa menuntut agar perubahan masa jabatan mereka dari 6 tahun dengan 3 periode menjadi 9 tahun dengan 2 periode. Mereka beralasan bahwa masa jabatan terlalu pendek sehingga tidak bisa membangun desa.
Kabar terkini, ribuan kepala desa itu kembali berdemo di depan DPR. Demo mereka memicu kemacetan panjang dari sebelum gedung DPR/MPR karena banyak kendaraan mereka parkir di pinggir jalan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto