tirto.id - Jelang mudik lebaran 2019, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendapati sejumlah terminal belum menjalankan kebijakan pembuatan manifest atau daftar penumpang. Anggota ORI, Alvin Lie mendapati temuan itu dalam pantauannya di sejumlah terminal yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.
Menurut Alvin, ketiadaaan manifest ini bisa menjadi kesalahan fatal bagi pengelola terminal maupun bus. Sebab bila seandainya terjadi kecelakaan maka mudah diketahui siapa saja yang menjadi penumpangnya.
“Hampir semua terminal [yang dikunjungi] gak ada manifest penumpang. Ini bisa berdampak pada keselamatan dan keamanan,” ucap Alvin dalam acara bertajuk “Ngabuburit Bareng Ombudsman” di Gedung ORI pada Kamis (23/5).
Dalam pemaparannya, Alvin menyebutkan contoh-contoh terminal yang belum menerapkan kewajiban membuat manifest ini diantaranya adalah Pulogebang di Jakarta Timur dan Jatijajar di Depok.
Menurut Alvin, sejumlah contoh pengelolaan keberangkatan bus di area itu perlu melakukan perubahan pada sisi penanganan penumpang.
Ia mengatakan pada mudik lebaran nanti sebaiknya pengelola terminal maupun operator bus menyediakan manifest penumpang terutama untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Manifest penumpang bus harus tersedia. Kalau ada kecelakaan mudah terdeteksi siapa aja penumpangnya,” ucap Alvin.
Berkaitan dengan keberangkatan penumpang, Alvin juga meminta agar pemerintah mewaspadai adanya terminal “bayangan”. Pasalnya, jenis terminal ini tergolong ilegal lantaran dapat mengangkut dan menurunkan penumpang di luar tempat yang sudah disediakan pemerintah seperti terminal bus.
Ia pun meminta agar hal ini juga turut diantisipasi. Sebab pada saat harga tiket cukup tinggi, sebagian besar orang diperkirakan akan beralih ke angkutan darat seperti bus.
“Kami perkirakan tahun ini pengguna bus akan cukup signifikan. Ini banyak terminal bayangan, tempat pemberhentian yang ilegal,” ucap Alvin.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri