tirto.id - PT Tokopedia kembali dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Juli 2026. Langkah tersebut menambah daftar gelombang efisiensi yang telah dilakukan perusahaan dalam beberapa tahun terakhir, bahkan sejak sebelum mayoritas saham Tokopedia diakuisisi oleh TikTok.
Gelombang PHK di Tokopedia pertama kali terjadi pada November 2022, ketika perusahaan masih berada di bawah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Saat itu, GoTo memangkas sekitar 1.300 karyawan sebagai bagian dari langkah efisiensi perusahaan. PHK tersebut berlangsung di sejumlah negara operasional GoTo, yakni Indonesia, India, Singapura, dan Vietnam.
Setahun kemudian, tepatnya pada Desember 2023, TikTok melalui induk usahanya, ByteDance, mengakuisisi sekitar 75 persen saham Tokopedia. Meski terjadi perubahan kepemilikan, kebijakan efisiensi tenaga kerja tetap berlanjut. Sekitar enam bulan setelah akuisisi, pada Juni 2024, ByteDance kembali melakukan PHK terhadap sekitar 450 karyawan Tokopedia. Gelombang efisiensi berlanjut pada pertengahan 2025, meski jumlah karyawan yang terdampak tidak pernah diungkapkan kepada publik.
PHK kembali terjadi pada Juli 2026. Hingga kini, perusahaan juga belum mengungkapkan jumlah karyawan yang terdampak dalam gelombang PHK terbaru tersebut.
TikTok-Tokopedia: Bukan PHK, tapi Penataan Tenaga Kerja
TikTok buka suara terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berdampak pada sejumlah karyawan di Tokopedia. Perusahaan menyatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelarasan organisasi riset dan pengembangan (research and development/R&D) untuk mendukung pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang.
"Kami tengah menyelaraskan organisasi riset dan pengembangan (R&D) pada ranah yang dapat mendorong pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan bagi bisnis kami, komunitas kreator, dan penjual di platform kami," kata Juru Bicara TikTok dalam keterangan tertulis kepada Tirto, Jumat (3/7/2026).
TikTok mengakui bahwa keputusan tersebut bukanlah langkah yang mudah.
"Ini bukan keputusan yang mudah, dan kami fokus untuk memberikan dukungan kepada rekan-rekan kami yang terdampak selama masa transisi ini," ujar Juru Bicara TikTok.
Meski melakukan penyesuaian organisasi, TikTok menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan Tokopedia sebagai platform e-commerce. Perusahaan menyatakan akan terus berinvestasi guna meningkatkan layanan bagi pengguna dan penjual, sekaligus mendukung pertumbuhan pelaku usaha lokal melalui ekosistem perdagangan digital di Indonesia.
"Kami akan terus berinvestasi untuk menjadikan Tokopedia sebagai platform yang lebih baik bagi pengguna dan penjual kami. Kami juga akan terus memberdayakan pelaku usaha lokal dalam membangun ekosistem e-commerce yang berkelanjutan di Indonesia," ujar perusahaan.
Terbaru, Executive Director of Tokopedia and TikTok E-commerce Indonesia, Stephanie Susilo, buka suara terkait kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di lingkungan TikTok maupun Tokopedia Group. Ia menegaskan bahwa yang terjadi saat ini bukan PHK, melainkan penataan tenaga kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya melakukan rapat koordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di DPR, Jakarta, Senin (6/7/2026).
"Ada beberapa poin yang ingin saya sampaikan. Yang pertama adalah tidak ada pemutusan hubungan kerja di TikTok atau Tokopedia group. Yang ada adalah penataan tenaga kerja yang sedang kami lakukan, dan internal mobilitas di dalam TikTok atau Tokopedia Group," ujar Stephanie dikutip dari Detik.
Ia menjelaskan bahwa dalam program tersebut terdapat sejumlah opsi bagi karyawan. Sebagian memilih mengambil paket kompensasi dan melanjutkan karier di tempat lain, sementara sebagian lainnya dialihkan untuk bekerja di lingkungan grup bisnis TikTok-Tokopedia.
"Dalam program penataan ini, memang ada yang sudah memilih untuk mengambil paket kompensasi, dan memilih untuk bekerja di tempat lain, atau disalurkan di lingkungan grup bisnis TikTok Tokopedia," katanya.
Di sisi lain, Stephanie juga menambahkan bahwa saat ini perusahaan membuka lebih dari 100 lowongan pekerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Saat ini kami juga melakukan rekrutmen untuk lebih dari 100 posisi di Indonesia," ujarnya
GoTo Hormati Keputusan Tokopedia
Secara terpisah, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menegaskan tidak akan mengintervensi kebijakan manajemen PT Tokopedia terkait penyesuaian organisasi tersebut. Perseroan menyatakan menghormati setiap keputusan yang diambil manajemen Tokopedia serta memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional perusahaan.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), GOTO menjelaskan bahwa saat ini perseroan hanya memiliki 24,99 persen saham di PT Tokopedia. Dengan porsi kepemilikan tersebut, GOTO tidak lagi mengendalikan maupun mengonsolidasikan laporan keuangan Tokopedia sejak kepemilikannya terdilusi pada Januari 2024.
Direktur GOTO, Simon Tak Leung Ho, mengatakan perseroan menghormati setiap langkah yang telah maupun akan diambil manajemen Tokopedia terkait rencana penyesuaian organisasi.
"Perseroan sebagai pemegang saham sebesar 24,99 persen di PT Tokopedia menghormati setiap langkah-langkah yang diambil atau akan diambil oleh manajemen PT Tokopedia sehubungan dengan rencana penyesuaian organisasi," kata Simon dalam keterbukaan informasi kepada BEI, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Simon menjelaskan bahwa sejak kepemilikannya turun menjadi 24,99 persen, investasi GOTO di Tokopedia dicatat menggunakan metode ekuitas sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 228 tentang investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama.
Dengan skema tersebut, dampak terhadap laporan keuangan GOTO hanya akan tercermin pada pos bagian laba atau rugi bersih dari entitas asosiasi. Menurutnya, potensi dampak restrukturisasi Tokopedia terhadap kinerja keuangan GOTO diperkirakan tidak signifikan.
"Berdasarkan estimasi perseroan, tidak terdapat dampak material terhadap bagian perseroan atas laba atau rugi bersih PT Tokopedia," tambah Simon.

GOTO juga memastikan penyesuaian organisasi di Tokopedia tidak akan memengaruhi pendapatan perseroan dari layanan e-commerce maupun aspek nonkeuangan lainnya.
Karena dampaknya diperkirakan terbatas, perseroan tidak memiliki rencana mengambil langkah khusus maupun mengubah komposisi kepemilikan sahamnya di Tokopedia dalam waktu dekat. Simon juga memastikan tidak terdapat informasi material lain yang belum diungkapkan kepada publik.
Perseroan akan tetap memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan terbuka dengan menyampaikan setiap informasi material secara tepat waktu sesuai ketentuan pasar modal.
"Perseroan akan menyampaikan informasi material yang sesuai dengan kebenarannya, tepat waktu, dan sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," tegas Simon.
idEA: Industri E-Commerce Masih dalam Fase Konsolidasi
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menilai PHK di Tokopedia tidak dapat dijadikan gambaran kondisi seluruh industri e-commerce. Menurutnya, langkah tersebut merupakan keputusan bisnis masing-masing perusahaan.
Meski demikian, Budi mengakui bahwa secara umum industri e-commerce memang masih berada dalam fase konsolidasi dan peningkatan efisiensi, baik di Indonesia maupun secara global.
"Menurut idEA, kami melihat ini lebih sebagai keputusan bisnis masing-masing perusahaan, sehingga tidak tepat jika dikaitkan langsung sebagai gambaran seluruh industri. Namun secara umum, industri e-commerce memang masih berada dalam fase konsolidasi dan peningkatan efisiensi, baik di Indonesia maupun secara global," kata Budi melalui pesan singkat, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan terdapat sejumlah faktor yang mendorong perusahaan melakukan efisiensi, mulai dari menjaga keberlanjutan bisnis hingga meningkatkan profitabilitas di tengah pendanaan yang semakin selektif. Di sisi lain, perusahaan juga tetap berinvestasi pada pengembangan talenta, teknologi, dan inovasi agar mampu bersaing di tengah dinamika industri.
Menurut Budi, setiap perusahaan memiliki strategi dan pertimbangan bisnis yang berbeda sehingga idEA tidak berada pada posisi untuk menilai alasan di balik keputusan penyesuaian organisasi maupun ketenagakerjaan.
"Di sisi lain, dinamika kebijakan dan regulasi yang terus berkembang juga menjadi bagian dari lingkungan usaha yang perlu direspons melalui penyesuaian dan adaptasi, sehingga perusahaan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus tetap menjaga daya saing," ujarnya.
"idEA berpandangan keputusan terkait penyesuaian organisasi maupun ketenagakerjaan merupakan kewenangan masing-masing perusahaan dan paling tepat dijelaskan oleh perusahaan yang bersangkutan. Karena itu, kami tidak pada posisi untuk menilai apakah alasan yang digunakan sudah tepat atau tidak," lanjut Budi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap proses penyesuaian organisasi harus dilaksanakan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku serta mengedepankan dialog dengan pekerja dan para pihak terkait.
Budi berharap ekosistem e-commerce di Indonesia dapat terus berkembang secara sehat dan berkelanjutan sehingga tetap memberikan manfaat bagi konsumen, pelaku usaha, maupun perekonomian nasional.
"Yang terpenting adalah setiap proses dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan dialog yang baik dengan para pihak terkait," tutup Budi.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id
































