tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, mantan Wamenaker sekaligus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, berhak untuk melakukan upaya hukum apapun.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons soal Noel yang menyampaikan bahwa dia tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan tidak ada mobilnya yang disita terkait dengan perkara tersebut. Noel pun sempat menyebut akan melakukan upaya hukum.
"Langkah hukum yang dilakukan oleh setiap pihak termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu itu menjadi langkah yang formil," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Budi menegaskan bahwa KPK menghormati setiap hak para tersangka untuk menempuh langkah-langkah hukum.
Dia juga menyebut, jika nantinya Noel maupun tersangka lainnya melakukan upaya hukum melawan KPK, maka akan dipersiapkan bukti-bukti dan petunjuk untuk menjawab upaya hukum tersebut.
"Tentu kami akan memikirkan terkait dengan bukti-bukti dan petunjuk yang diperoleh dari perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini," ujarnya.
Di sisi lain, Budi juga merespons soal Noel yang diduga mendapat penerimaan lain saat menjabat sebagai Wamenaker. Budi belum dapat memastikan apakah penerimaan tersebut berkaitan dengan perkara sertifikasi K3 ini atau tidak.
Budi memastikan bahwa penyidik saat ini masih terus fokus untuk melakukan pendalaman terkait informasi dan keterangan dari para saksi dalam kasus K3 ini.
"Oleh karena itu, penyidik juga melakukan full the money, menelusuri, melacak pihak-pihak yang diduga menerima uang dari dugaan hasil tindak pemerasan tersebut," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Noel diduga telah menerima Rp3 miliar dari total pemerasan pengurusan K3, sebanyak Rp81 miliar. Noel bersama 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT.
Sebelumnya, Noel mengklaim bahwa tidak ada mobilnya yang disita oleh KPK terkait perkara ini. Dia juga membantah terjaring OTT KPK.
Noel menilai bahwa narasi dia terjaring OTT, adalah hal yang keji. Dia mengatakan, akan melakukan upaya hukum atas hal tersebut. Namun, Noel tidak menjelaskan secara pasti upaya yang akan dilakukannya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































