Menuju konten utama

Jangan Ada Duka Kedua untuk Kelompok Rentan Pascagempa NTT

Ibu hamil, anak, lansia, dan disabilitas jadi kelompok paling rentan pascagempa NTT. Penanganan darurat didesak fokus pada kebutuhan spesifik mereka.

Jangan Ada Duka Kedua untuk Kelompok Rentan Pascagempa NTT
Petugas Medis dari Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) memeriksa korban gempa di Dampek, Lamba Leda Utara, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (22/8/2026). Tim Respon MDMC membawa kebutuhan logistik medis dan non-medis untuk memberikan layanan kesehatan bagi para korban bencana gempa bumi di NTT. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sepekan setelah gempa berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang Flores dan sekitarnya, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih berkutat dengan korban yang terus bertambah. Data terbaru dari Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Berton SP Panjaitan, dalam konferensi pers, Sabtu (22/8/2026), mencatat 87 orang meninggal dunia, 1.298 orang luka-luka dengan 336 di antaranya luka berat, serta 150.576 jiwa mengungsi.

Gempa susulan juga belum berhenti, tercatat 5.012 kali sejak gempa utama, dengan 124 di antaranya dirasakan warga.

Di balik deretan angka itu, pegiat kemanusiaan, akademisi, dan lembaga masyarakat sipil mengingatkan risiko terbesar bagi kelompok rentan justru muncul setelah gempa mereda. Perempuan, ibu hamil dan menyusui, anak-anak, lansia, serta penyandang disabilitas berpotensi mengalami nestapa ganda — menanggung dampak langsung bencana sekaligus dampak lanjutan dari respons darurat yang belum sepenuhnya memperhitungkan kebutuhan spesifik mereka.

Pola ini bukan hal baru dalam sejarah kebencanaan Indonesia maupun dunia. Kajian Oxfam berjudul The Tsunami's Impact on Women (Maret 2005) mendokumentasikan salah satu bukti paling telak soal timpangnya dampak bencana berdasarkan gender di Indonesia. Dalam survei di empat desa Kabupaten Aceh Besar pascatsunami Desember 2004, Oxfam menemukan dari 676 penyintas yang tersisa, hanya 189 orang berjenis kelamin perempuan — artinya mayoritas korban meninggal di wilayah tersebut adalah perempuan. Laporan itu menyimpulkan bahwa bencana, sealamiah apa pun bentuknya, pada dasarnya bersifat diskriminatif, karena struktur sosial dan kondisi yang sudah ada sebelumnya menentukan siapa yang lebih terdampak dan siapa yang harus membayar harga lebih mahal.

Salah satu faktor yang disebut laporan itu adalah waktu kejadian: tsunami menghantam pada Minggu pagi saat banyak perempuan berada di rumah, sementara laki-laki tengah berada di luar untuk berbagai keperluan.

Temuan itu sejalan dengan riset kuantitatif skala besar oleh Eric Neumayer dan Thomas Plümper, "The Gendered Nature of Natural Disasters: The Impact of Catastrophic Events on the Gender Gap in Life Expectancy, 1981–2002," yang dipublikasikan di jurnal Annals of the Association of American Geographers (2007). Menganalisis data dari 141 negara selama dua dekade, keduanya menemukan bahwa bencana alam rata-rata membunuh lebih banyak perempuan dibanding laki-laki, atau membunuh perempuan pada usia yang lebih muda — dengan penjelasan utama berupa status sosial-ekonomi perempuan sehari-hari, bukan faktor biologis.

Di Indonesia, Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2006 mencatat untuk pertama kalinya empat kasus kekerasan seksual di lokasi pengungsian pascatsunami Aceh 2004. Pola tersebut terus berulang: CATAHU 2010 mencatat lima kasus kekerasan dalam rumah tangga dan satu kasus pengintipan di pengungsian bencana Wasior, Papua, sementara pemantauan Komnas Perempuan pada 2018 menemukan kerentanan perdagangan orang pada situasi bencana Palu, Sulawesi Tengah. Data UNFPA tahun 2019 dari situasi darurat bencana Palu-Sigi-Donggala turut mencatat kasus KDRT, pelecehan seksual, perkosaan, hingga eksploitasi seksual untuk tujuan komersial.

Terkait kesehatan reproduksi, UNFPA mencatat sekitar 45 ribu perempuan hamil terdampak gempa dan tsunami Palu-Sigi-Donggala 2018.

Gempa susulan di NTT

Warga melakukan evakuasi mandiri menuju lokasi pengungsian usai terjadi gempa susulan di kawasan Reo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Kamis (20/8/2026). BMKG mencatat hingga Kamis (20/8) pukul 05.00 WIB telah terjadi 3.394 gempa susulan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/agr

Pengungsian Massal Ciptakan Kondisi Ideal Wabah

Epidemiolog sekaligus ahli manajemen bencana dari Griffith University, Dicky Budiman, dalam wawancara dengan Tirto pada Jumat (21/8/2026) malam, menyampaikan keprihatinannya atas situasi di NTT. Dicky menjelaskan bahwa kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, ibu hamil menyusui, penyandang disabilitas, dan perempuan selalu masuk kategori populasi berisiko tinggi dalam fase tanggap darurat, dengan tiga alasan.

Pertama, secara epidemiologis, pengungsian massal dengan skala lebih dari 100 ribu jiwa seperti di NTT menciptakan kondisi ideal bagi crowded-associated disease outbreak seperti ISPA, diare, penyakit kulit, dan campak.

"Lansia dan anak balita itu memiliki imunitas yang lebih rentan sehingga fatality rate, kematian pada kelompok lansia dan anak balita ini bisa menjadi lebih tinggi dibanding populasi umum," ujarnya.

Kedua, faktor komorbiditas dan akses layanan. Menurut Dicky, lansia sering memiliki penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes, dan jantung yang membutuhkan pengobatan rutin.

"Yang paling sering terlewat dalam distribusi bantuan-bantuan darurat adalah obat-obatan kronis, obat-obatan untuk penyakit kronis. Jadi bukan makanan," katanya, menjelaskan bahwa terputusnya pengobatan pada lansia berisiko memicu komplikasi akut seperti stroke dan krisis hipertensi.

Ketiga, faktor fisiologis khusus pada ibu hamil yang membutuhkan pemantauan antenatal berkelanjutan. Dalam kondisi stres pascabencana ada risiko kelahiran prematur dan komplikasi persalinan yang meningkat.

"Ini pola yang konsisten ditemukan dalam literatur-literatur epidemiologi bencana pascagempa besar," kata Dicky, merujuk pada studi pascagempa Aceh 2004 dan Palu 2018 yang mencatat peningkatan kasus komplikasi persalinan dan risiko kelahiran prematur.

Evakuasi korban gempa NTT

Petugas mengevakuasi korban gempa di Ronting, Lamba Leda, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa (18/8/2026). Basarnas bersama petugas gabungan mengevakuasi sejumlah korban luka menggunakan helikopter ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut setelah gempa bumi bermagnitudo 7,7 pada Sabtu (15/8) merusak fasilitas kesehatan di wilayah tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.

Atas dasar itu, Dicky merekomendasikan pendekatan disaggregated health surveillance — pendataan kesehatan pengungsi yang dipilah berdasarkan usia dan status kerentanan sejak hari pertama.

Dicky memaparkan sejumlah risiko kesehatan pada anak dan bayi yang menurutnya sering luput dari perhatian media dan pemerintah meski krusial secara klinis. Pertama, gangguan gizi akut: bayi yang sebelumnya mendapat ASI eksklusif berisiko mengalami penurunan produksi ASI ibu akibat stres dan dehidrasi, sementara susu formula darurat berisiko kontaminasi jika air bersih terbatas.

"Ini dilema klasik yang disebut dengan infant feeding in emergencies yang harus ditangani lewat pojok laktasi terlindung. Jadi bukan distribusi susu formula massal tanpa pengawasan," katanya.

Risiko lain yang disebutnya adalah dehidrasi dan diare akut akibat sanitasi darurat yang buruk, hipotermia terutama bagi bayi baru lahir dan anak di bawah dua tahun karena suhu malam di pegunungan Flores atau Manggarai bisa turun signifikan, serta dampak psikologis dari trauma berulang.

Dicky juga menyoroti gangguan jadwal imunisasi dasar yang membuka celah wabah penyakit yang sebenarnya sudah terkendali seperti campak atau difteri, serta dampak dari 502 sekolah yang rusak berat.

Ihwal keamanan perempuan dan ibu hamil di pengungsian campuran, Dicky menyebutnya sebagai area yang secara akademis disebut gender-based violence risk in displacement setting.

"Risikonya nyata, bukan perkiraan. Riset pascabencana di berbagai negara termasuk Indonesia konsisten menunjukkan peningkatan kerentanan terhadap kekerasan seksual dan pelecehan di titik pengungsian campuran yang padat dan minim privasi," ujarnya.

Dicky mencatat, distribusi bantuan hingga saat wawancara dilakukan baru meliputi sembako, makanan siap saji, obat-obatan, dan mi instan — belum ada informasi publik yang secara eksplisit menyebut alokasi khusus untuk kebutuhan kelompok rentan seperti kit kesehatan reproduksi, susu formula terkontrol, atau ruang aman perempuan.

"Ini yang harus dikejar," tegasnya.

Pengungsi korban gempa di Manggarai Timur

Sejumlah anak mengaji di tenda pengungsian korban gempa bumi di kawasan Ronting, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (18/8/2026). BNPB mencatat sebanyak 15.465 orang mengungsi di Kabupaten Manggarai Timur, terdiri atas 14.499 orang yang mengungsi secara mandiri dan 966 orang yang mengungsi di sejumlah posko pengungsian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/kye

Catatan lapangan dari kelompok masyarakat sipil menunjukkan gambaran yang tak jauh berbeda. Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan periode 2023–2027, Armayanti Sanusi, mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun dari Komunitas Solidaritas Perempuan Flobamoratas — yang saat ini bersama organisasi masyarakat sipil di NTT membuka posko bantuan — kondisi korban gempa hingga hari ke-7 masih memprihatinkan.

"Di sejumlah posko pengungsian, masih terdapat kebutuhan dasar yang belum terpenuhi, bahkan terdapat posko yang belum menerima bantuan sama sekali," ujarnya kepada Tirto, Jumat (21/8/2026).

Armayanti menekankan bahwa pengungsian dihuni oleh kelompok dengan tingkat dan jenis kerentanan yang beragam — perempuan, bayi, anak-anak, ibu hamil dan ibu nifas, lansia, penyandang disabilitas, serta penyintas kekerasan — sehingga penanganan tidak bisa dilakukan secara seragam, melainkan harus berbasis kebutuhan, inklusif, dan responsif gender.

Ia merinci tiga catatan utama. Pertama, kebutuhan kelompok rentan harus dipetakan dan ditangani secara spesifik, termasuk vitamin, obat-obatan, dan akses tenaga medis bagi ibu hamil dan nifas, serta obat-obatan, makanan sesuai, dan fasilitas sanitasi aksesibel bagi lansia dan penyandang disabilitas.

Selanjutnya, bayi dan anak-anak membutuhkan perlindungan dan layanan holistik — bukan hanya susu dan popok, tetapi juga perlengkapan kebersihan, MPASI, dukungan untuk ibu menyusui, serta layanan psikososial. Selain itu, aspek keamanan dan perlindungan dari kekerasan berbasis gender harus menjadi perhatian serius, termasuk pemisahan atau pengaturan ruang untuk mencegah potensi kekerasan dan pelecehan.

"Jangankan memenuhi standar penanganan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan, hingga hari ke-7 masih terdapat sejumlah posko pengungsian yang bahkan belum menerima bantuan sama sekali. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam distribusi dan jangkauan bantuan yang harus segera ditangani pemerintah," kata Armayanti.

"Respons bencana harus memastikan bahwa tidak ada korban yang tertinggal, terutama kelompok yang secara sosial, ekonomi, fisik, dan gender berada dalam posisi paling rentan," imbuhnya.

Kerentanan Bukan Kelemahan, melainkan Imbas Sistem Tak Akomodatif

Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi, menekankan bahwa perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lansia sudah mengalami berbagai hambatan pemenuhan hak sebelum bencana terjadi, dan situasi pengungsian akan memperburuk hambatan tersebut.

"Perhatian khusus ini penting karena kerentanan bukanlah kelemahan yang melekat pada seseorang. Kerentanan akan muncul ketika kondisi pengungsian dan sistem penyaluran bantuan tidak mampu mengakomodasi perbedaan kebutuhan. Memperlakukan seluruh pengungsi secara sama belum tentu menghasilkan perlindungan yang setara," katanya kepada Tirto, Jumat (21/8).

Siti menegaskan pemerintah perlu segera melakukan pendataan pengungsi yang terpilah berdasarkan usia, jenis kelamin, kehamilan, kondisi kesehatan, disabilitas, dan kebutuhan khusus, sebagai langkah awal yang sekaligus merupakan kewajiban hukum.

"UU Penanggulangan Bencana mengamanatkan perlindungan khusus berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan dukungan psikososial bagi kelompok rentan," ujarnya.

Soal anak-anak dan bayi, Siti menyoroti risiko terpisah dari orang tua atau pengasuh dalam proses evakuasi. "Jangan sampai anak dibawa atau diserahkan kepada pihak lain tanpa verifikasi dan prosedur perlindungan anak. Hal ini berpotensi menjadi perdagangan anak," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemberian susu formula secara tidak terkendali berisiko meningkatkan diare jika tidak tersedia air bersih dan sarana sterilisasi memadai, sehingga dukungan menyusui perlu diprioritaskan.

Kementan jamin ketersediaan beras bagi pengungsi gempa NTT

Pengungsi membawa beras SPHP di posko pengungsian korban gempa bumi NTT di Lapangan Barangkolong, Reo, NTT, Rabu (19/8/2026). Kementerian Pertanian menjamin ketersediaan stok beras bagi seluruh pengungsi terdampak gempa di NTT dengan perkiraan kebutuhan mencapai 300 ton per bulan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.

Terkait perlindungan dari kekerasan, Siti menyebut UU TPKS memandatkan Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI, KND, dan KPPPA untuk membangun mekanisme pencegahan dan pemantauan di lokasi bencana.

"Perlu disediakan ruang ramah anak yang aman, kegiatan bermain dan belajar, dukungan psikososial, serta mekanisme pengaduan yang dapat diakses anak. Ruang ramah anak bukan sekadar tempat bermain, tetapi bagian dari sistem perlindungan, pemulihan trauma, dan pemantauan kondisi anak," katanya.

Untuk keamanan perempuan dan ibu hamil, Siti merinci sejumlah fasilitas yang perlu diperhatikan: toilet dan tempat mandi terpisah, mudah dijangkau, memiliki penerangan, dapat dikunci dari dalam, dan aksesibel bagi penyandang disabilitas; ruang aman bagi perempuan dan anak, ruang menyusui, perlengkapan kebersihan menstruasi, serta layanan kesehatan reproduksi yang menjaga privasi.

Pemerintah juga perlu menyiapkan mekanisme pengaduan kekerasan yang aman, rahasia, serta dapat segera menghubungkan korban dengan layanan medis, psikologis, hukum, kepolisian, dan UPTD PPA.

Ia menggarisbawahi satu hal penting: kelompok rentan tidak boleh hanya dipandang sebagai penerima bantuan.

"Mereka perlu dilibatkan dalam pencatatan data terpilah, pengelolaan pengungsian, pemetaan lokasi yang tidak aman, perencanaan distribusi bantuan, dan pengambilan keputusan. Partisipasi mereka akan membuat respons pemerintah lebih tepat, aman, dan bermartabat," ujarnya.

Penanganan Kelompok Rentan Adalah Mandat Hukum

Pakar hukum kesehatan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mahesa Paranadipa Maikel, menegaskan bahwa penanganan kelompok rentan di lokasi pengungsian merupakan mandat regulasi yang bersifat imperatif.

"Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara tegas mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan prioritas yang meliputi penyelamatan, evakuasi, pengobatan, serta pemenuhan kebutuhan khusus. Diperkuat oleh Pasal 115 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjamin hak masyarakat atas layanan kesehatan dalam kondisi krisis iklim maupun bencana," katanya kepada Tirto, Jumat (21/8).

Menurut Mahesa, perhatian khusus ini sangat krusial karena daya tahan tubuh kelompok rentan yang terbatas, sehingga terputusnya akses obat rutin, kurangnya nutrisi, dan buruknya sanitasi pengungsian dapat secara drastis meningkatkan angka kesakitan hingga kematian.

Terkait anak-anak dan bayi, ia menyebut ancaman utama meliputi penularan penyakit berbasis lingkungan seperti diare akut dan ISPA akibat keterbatasan air bersih, krisis gizi akut akibat terhentinya ASI eksklusif dan MPASI sesuai standar, serta terputusnya jadwal imunisasi rutin yang berisiko memicu kejadian luar biasa (KLB) penyakit menular.

"Selain masalah fisik, trauma psikologis akibat kepanikan bencana juga sangat rentan mengganggu tumbuh kembang anak jika tidak segera ditangani dengan intervensi Trauma Healing dan Dukungan Psikososial sejak awal," ujarnya.

Untuk keselamatan dan martabat perempuan serta ibu hamil, Mahesa menyebut pemerintah wajib menerapkan penataan posko yang responsif gender sesuai standar pelayanan kesehatan reproduksi situasi bencana.

Di tengah sorotan berbagai pihak, pemerintah menunjukkan sejumlah langkah konkret dalam sepekan terakhir. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengunjungi posko pengungsian di Stadion Gelora Samador, Maumere, Kabupaten Sikka, Kamis (20/8/2026), dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para penyintas.

"Saya juga memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila sampai saat ini masih banyak kekurangan di lapangan. Keselamatan masyarakat adalah yang utama. Karena itu, seluruh langkah penanganan darurat harus memprioritaskan keselamatan dan pemenuhan kebutuhan mendesak masyarakat," ujarnya di NTT.

Sorotan utama dari kunjungan tersebut adalah arahan eksplisit Gibran soal kelompok rentan.

"Ini adalah tanggung jawab negara. Saya juga meminta perhatian khusus diberikan kepada ibu hamil dan menyusui, lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak. Mereka harus didata, dipantau, dan mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhannya," katanya.

Gibran juga meminta jajaran pemerintah pusat dan daerah memastikan bantuan menjangkau seluruh masyarakat terdampak, termasuk warga di wilayah sulit diakses seperti permukiman pegunungan.

"Tidak boleh ada satu pun warga yang tidak tersentuh bantuan, termasuk mereka yang berada di wilayah sulit diakses seperti permukiman pegunungan," tegasnya di Maumere.

Dalam kunjungan itu, Gibran turut menyerahkan peralatan bayi kepada salah satu ibu di posko pengungsian, serta membawa mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia untuk memberikan pendampingan psikososial melalui kegiatan trauma healing bagi anak-anak terdampak, dengan mengajak mereka bernyanyi dan bermain tebak-tebakan.

Pengungsi korban gempa di Manggarai Timur

Warga beraktivitas di tenda pengungsian korban gempa bumi di kawasan Ronting, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (18/8/2026). BNPB mencatat sebanyak 15.465 orang mengungsi di Kabupaten Manggarai Timur, terdiri atas 14.499 orang yang mengungsi secara mandiri dan 966 orang yang mengungsi di sejumlah posko pengungsian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/kye

Sehari berikutnya, Jumat (21/8/2026), saat meninjau salah satu posko pengungsian di Kabupaten Manggarai, Gibran kembali menegaskan bahwa bantuan harus segera didistribusikan ke seluruh titik pengungsian, tidak hanya terpusat di lokasi utama.

"Bantuan harus segera didistribusikan ke seluruh titik pengungsian. Pemerintah harus hadir dan memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi tanpa terkecuali, baik di lokasi pengungsian utama maupun di titik-titik lainnya," katanya.

Dari sisi layanan kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengaktifkan sembilan Health Emergency Operation Center (HEOC) sejak Selasa (18/8/2026) untuk memperkuat koordinasi dan pemantauan situasi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan prioritas utama adalah memastikan seluruh rumah sakit di kabupaten/kota terdampak dapat kembali berfungsi optimal, dengan target maksimal satu minggu, difokuskan pada layanan esensial seperti operasi trauma, layanan ibu dan anak, serta hemodialisa.

Kemenkes juga telah mendistribusikan delapan paket obat-obatan dasar, lima paket emergency kit, seribu sarung tangan steril, 20 ribu sarung tangan nonsteril, 20 ribu masker bedah, sepuluh oksigen konsentrator, serta dua tenda pos kesehatan pada 16 Agustus 2026, dan mengirimkan satu unit rumah sakit mobil ke RSUD Nagekeo yang mengalami kerusakan berat.

Hingga Sabtu (22/8/2026), BNPB melaporkan distribusi logistik secara kumulatif sejak 15 hingga 22 Agustus telah mencapai 954 ton melalui 68 sorti penerbangan, dengan Pos Pendukung Logistik Nasional (Posdugloknas) yang telah dibentuk di Halim Perdanakusuma untuk mempercepat pengiriman bantuan ke NTT.

Baca juga artikel terkait GEMPA NTT atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fahreza Rizky