Menuju konten utama

Jampidum Dorong Komunikasi dalam Pemberlakuan KUHP & KUHAP Baru

Jampidum melaksanakan Bimtek dalam merespons tantangan implementasi pembaruan KUHP dan KUHAP, tekankan komunikasi dua arah dari satuan kerja daerah.

Jampidum Dorong Komunikasi dalam Pemberlakuan KUHP & KUHAP Baru
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. foto/Dok KEjagung
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Satuan Kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) secara daring pada Jumat, 9 Januari 2026.

Bimtek dilaksanakan dalam merespons dinamika dan tantangan implementasi pembaruan hukum pidana nasional sekaligus memastikan kelancaran proses penanganan perkara pidana umum di daerah.

Sebelum pelaksanaan Bimtek, Sekretaris Jampidum Dr. Undang Mugopal, bersama para direktur dan koordinator terlebih dahulu membahas secara komprehensif berbagai persoalan yang diajukan pada sesi coaching clinic yang telah diselenggarakan sebelumnya.

Pembahasan difokuskan pada isu-isu aktual dan tantangan praktis dalam penanganan perkara tindak pidana umum.

Arahan Jampidum

Body Artikel Kejagung 21

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. foto/Dok KEjagung

Mengutip website resmi Kejati Jawa Timur, kejati-jatim.go.id, Jampidum Prof Dr. Asep Nana Mulyana dalam sambutannya menyampaikan bahwa komunikasi dua arah serta umpan balik dari satuan kerja daerah merupakan elemen penting dalam proses penguatan kebijakan dan upaya mewujudkan keseragaman penerapan hukum pidana secara nasional.

Dalam arahannya, Jampidum mendorong seluruh satuan kerja untuk mengintensifkan diskusi dinamika kelompok dengan menitikberatkan pada tantangan/permasalahan yang dihadapi dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Para jaksa juga diingatkan agar memahami secara mendalam substansi pembaruan hukum pidana, seperti plea bargaining dan deferred prosecution agreement, yang untuk pertama kalinya diimplementasikan di Indonesia.

Hal lain yang harus menjadi perhatian para jaksa adalah pentingnya pemahaman terhadap konsep double track system yang nantinya akan diimplementasikan melalui pidana kerja sosial serta penguatan pertanggungjawaban pada pidana korporasi.

Menutup arahannya, Jampidum menegaskan bahwa jaksa sebagai dominus litis harus bersikap adaptif, responsif, dan terus membangun komunikasi yang solid dalam menyikapi pembaruan hukum, guna memastikan penerapan KUHP dan KUHAP berjalan efektif dan berkeadilan.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis