Menuju konten utama

Jaksa TP4 Daerah dalam Pusaran Proyek Bermasalah 

Jaksa TP4D yang terlibat proyek pemerintah dimutasi untuk menutupi permasalahan.

Jaksa TP4 Daerah dalam Pusaran Proyek Bermasalah 
Ilustrasi Jaksa TP4 TP4D. tirto.id/Lugas

tirto.id - Suatu hari Ferdinand T Andi Lolo, saat itu Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, didatangi oleh seorang kepala daerah dari Sulawesi di kantornya. Si kepala daerah membawa curhatan panjang tentang kelakuan kepala Kejaksaan yang memerasnya demi mendapatkan proyek.

Saat itu, si kepala daerah berencana maju dalam pilkada. Rencana itu dimanfaatkan kepala Kejaksaan untuk menekannya agar memenangkan perusahaan tertentu dalam suatu proyek tender.

"Kejaksaan memanfaatkan itu dengan membuat perusahaan bayangan dan kemudian harus diakomodasi untuk memenangkan tender dari yang lain," kata Ferdinand kepada Tirto di rumahnya, Jakarta Timur, awal Desember lalu.

Kepala daerah mengaku sulit mengabulkan permintaan itu karena sistem pengadaan barang/jasa sudah menggunakan e-Procurement agar transparan. Di sisi lain, ia harus memenangkan tender itu agar proses pencalonannya tidak diganggu.

Sepenggal cerita itu mungkin terdengar klasik, akan tetapi tidak pernah ada pembuktian. Namun, bukan berarti pemerasan macam itu tidak benar-benar terjadi.

Cerita semacam itu sebenarnya mudah didapat dalam beberapa proyek yang dikawal oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) dan TP4 Daerah di bawah Kejaksaan. TP4 merupakan program yang digagas oleh Jaksa Agung HM Prasetyo pada 2015.

Sebagai contoh kasus yang terjadi di Tasikmalaya dan Nusa Tenggara Timur.

Kasus-Kasus TP4D

Pada 8 Januari 2018, Ketua Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kajari Tasikmalaya Adrian Paromai membuat laporan kegiatan terkait "keberhasilan" mengawal pembangunan sembilan proyek dengan nilai kontrak Rp87,349 miliar.

Salah satu proyek dengan nilai kontrak terbesar adalah jembatan ruas Ciawi-Singaparna (Cisinga), yakni Rp25 miliar. Proyek yang dibangun oleh PT Purna Graha Abadi itu diselesaikan pada akhir Desember 2017.

Jembatan ini nantinya menjadi jalan penghubung ibu kota kabupaten dengan kawasan utara Tasikmalaya. Sayangnya, "kesuksesan" pembangunan jembatan Cisinga tahun anggaran 2017 tercoreng kasus korupsi.

Awalnya, penyelidikan dan penyidikan ditangani oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Yanuar Rheza Mohammad. Ia menyampaikan secara informal kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar. Jumlah tersebut bisa bertambah lagi sebab akan dihitung oleh tim ahli. Sejumlah bukti-bukti mulai dikumpulkan dengan menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya pada November 2018.

Lima bulan kemudian, Kejati Jawa Barat menetapkan lima tersangka, di antaranya BA (Kepala Dinas PUPS Kabupaten Tasikmalaya), RR (Pejabat pembuat komitmen), MM (panitia peneliti pelaksana kontrak), DS dan IP dari pihak swasta. Pada Juli 2019, kelima tersangka ditahan Kejati Jawa Barat di Rutan Kebonwaru, Bandung.

"Terhitung sejak hari ini, 11 Desember 2019, kasus (Jembatan) Cisinga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Abdul Muis Ali saat dihubungi Tirto.

Abdul berkata ada tiga berkas dari lima tersangka yang dilimpahkan ke pengadilan.

Berkas pertama untuk terdakwa Bambang Alamsyah; berkas kedua untuk Rita Rostiany dan Mamik M Fuadi; berkas ketiga untuk Dede Suryaman dan Iik Purqon. Ia menambahkan kasus itu merugikan negara Rp4 miliar.

Sementara itu di Nusa Tenggara Timur, pembangunan fasilitas pameran NTT Fair di Kota Kupang juga bermasalah. Pembangunan dengan anggaran APBD NTT 2018 Rp29,9 miliar gagal diselesaikan, sementara anggaran sudah 100 persen cair.

Proyek NTT Fair dikawal oleh TP4D Kejaksaan Tinggi NTT, yakni Arif Kanahau dan Sukwanto Koho. Meskipun dikawal, lagi-lagi TP4D gagal mengawasinya.

Pada 10 Juni 2019, Kajati NTT menetapkan 6 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi, di antaranya Yuli Afra selaku mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Provinsi NTT; Dona Toh selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Hadmen Puri dan Linda Liudianto selaku kontraktor; serta Barter Yusuf dan Ferry John Pandie selaku konsultan pengawas.

"Kami melakukan penahanan terhadap 6 orang yang terlibat dalam NTT Fair. Kerugian Rp6 miliar lebih dan berhasil menyelamatkan Rp1,2 miliar dari hasil sitaan," kata Sugiyanta, Asisten Pidana Khusus Kajati NTT pada awak media, Kupang, (17/6/2019).

Modus Jaksa TP4D

Dalam kasus NTT Fair, modus keterlibatan Jaksa TP4D terlihat gamblang. Jaksa ikut menjadi pemasok material proyek pembangunan. Hal itu diungkapkan perwakilan Ombudsman perwakilan NTT setelah bertemu tersangka di balik jeruji pada Oktober 2019.

Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton berkata para tersangka bercerita jaksa TP4D yang mengawal proyek pembangunan NTT Fair ikut mendatangkan material tanah timbunan. Selain itu, jaksa TP4D mengetahui dalam proses pencairan anggaran ada upaya menaikkan volume fiktif pelaksanaan pembangunan proyek.

"Bangunannya sampai sekarang enggak selesai, tapi anggaran sudah dicairkan 100 persen," kata Darius kepada Tirto pada 9 Desember lalu. "TP4D yang seharusnya penyelamat, malah menyetujui."

Cerita Darius terkonfirmasi dalam fakta persidangan kasus proyek NTT Fair pada 17 Oktober 2019.

Dalam persidangan, saksi Frenkianus Kaki Soru berkata anggota TP4D Kajati NTT, terdiri dari jaksa Arif Kanahau dan Sukwanto Koho, menyetujui penaikan progres fisik proyek menjadi 70 persen agar bisa mencairkan 100 persen anggaran.

“Waktu itu TP4D tahu. Karena itu PPK berkoordinasi dengan kami sebagai pengawas, TP4D dan kontraktor untuk menaikkan persentase fisik dalam laporan,” ungkap Frenkianus.

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi NTT tahun anggaran 2018, konsultan manajemen konstruksi pada 31 Desember 2018, menyebut pekerjaan sudah mencapai 70,682 persen. Namun, dalam dokumen pembayaran pada 14 Desember 2018, ternyata telah dibayar lunas 100 persen.

Sementara itu, hasil pemeriksaan fisik pada 21 Februari 2019, pekerjaan mencapai 61,874 persen. Laporan itu berbeda dengan laporan per 31 Desember.

Akibatnya, pemerintah kelebihan bayar Rp1,5 miliar, denda keterlambatan Rp1,3 miliar, dan kekurangan penerimaan atas jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan Rp2,6 miliar.

Modus lainnya, jaksa diduga memperkarakan kasus untuk menunjukkan prestasi oknum Kajati Jawa Barat naik jabatan ke ibu kota. Penahanan para tersangka bahkan dilaksanakan enam hari sebelum ulang tahun Adhyaksa pada 22 Juli 2019.

Jika melihat nama-nama penyidik yang menangani kasus jembatan Cisinga, karier Yanuar Rheza Mohammad moncer.

Kasie Pidsud Penyidikan Kajati Jawa Barat Rheza mendapatkan promosi menjadi Kasie Adpidsus Penyidikan Kajati DKI Jakarta. Namun, pada 3 Desember 2019, nama Yanuar Rheza Mohammad (YRM) mendadak heboh di media massa sebab Jamwas Kejaksaan Agung dan siber pungli melakukan penangkapan terkait dugaan pemerasan saksi M. Yusuf.

Haris Azhar, Kuasa hukum Mamik Moch Fuadi, berkata penyidik yang memproses kasus Tasikmalaya tersangkut tindak pidana pemerasan saksi. Alhasil, pihaknya meragukan kasus jembatan Cisinga itu benar-benar murni penegakan hukum. Ia meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa ulang kasus tersebut.

"Ada baiknya Jamwas dan komisi kejaksaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus yang ditangani. Melihat indikasi-indikasi janggal kasus Tasikmalaya, kami meragukan ini penegakan hukum murni," kata Haris kepada Tirto.

Haris Azhar menemukan beberapa indikasi janggal yang mengarah ke kasus itu. Di antaranya pemeriksaan atau proses hukum tidak dilakukan terhadap sejumlah orang yang diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Lalu, penyidik tidak melakukan pemeriksaan sama sekali terhadap tim TP4D dari kejaksaan negeri Tasikmalaya yang mendampingi proyek tersebut.

Saat dikonfirmasi Tirto, apakah kasus jembatan Cisinga Tasikmalaya itu serupa dengan Jakarta, "mengamankan" pihak-pihak terkait proyek dengan imbalan tertentu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Abdul Muis membantahnya.

"Saya kira tidak usah berprasangka buruk, nanti kami lihat fakta persidangan biar objektif," kata Abdul kepada Tirto pada 11 Desember lalu.

Dilindungi Korps Adhyaksa

Pola penanganan jaksa yang terlibat dalam kasus TP4D menarik untuk ditelisik. Sebab, jaksa-jaksa yang terlibat kasus seperti itu hanya dipindahkan untuk menutupi permasalahan.

NTT Fair, misalnya. Fakta persidangan mengungkapkan keterlibatan Jaksa TP4D Kajati NTT Arief Kanahau dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Bukannya mengungkap kasus, sang jaksa dimutasi ke Kejaksaan Negeri Ternate pada medio April 2019. Dalihnya, penyegaran korps Adhyaksa Kajati NTT. Padahal, jaksa Arief adalah "kunci" untuk mengungkap kasus NTT Fair.

“Yang bersangkutan (Arief Kanahau) sudah dimutasikan ke Maluku (Ternate),” kata Kepala Seksi Penkum Humas Kejati NTT Abdul Hakim saat itu.

Tirto mengonfirmasi mengenai pola pemindahan jaksa bermasalah dalam proyek TP4D kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Mukri berkata harus mengecek dulu kebenarannya. Menurutnya, promosi dan mutasi itu hal biasa untuk kebutuhan organisasi sehingga tidak terkait kasus atau melindungi kawan.

"Jangan dikait-kaitkan dengan TP4, belum tentu kaitannya ke sana," kata Mukri pada 10 Desember lalu.

Infografik HL Indepth TP4

Proyek-Proyek Bermasalah TP4D. tirto.id/Lugas

Jika melihat kasus pengawasan proyek oleh kejaksaan, peran jaksa TP4D tidak pernah diungkapkan para penuntut umum, baik di persidangan maupun dalam berkas penuntutan.

Hal serupa terjadi dalam proses penyidikan kasus jembatan Cisinga Tasikmalaya: jaksa TP4D tidak pernah diperiksa sebagai saksi dengan dalih bukan mengurusi hal teknis.

"Bukan teknis, kecuali ikut tender," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raja Nafrizal di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada 10 Desember lalu.

Ia menambahkan, "kasus jembatan Cisinga Tasikmalaya jaksa TP4D suruh hentikan, tapi tetap jalan."

Menanggapi pernyataan Kajati Jabar, Haris Azhar meminta bukti bahwa ada upaya dari tim TP4D untuk mencegah tindak pidana korupsi, baik berupa berita acara perkara (BAP), produk hukum atau surat peringatan.

"Saya siap dikonfrontir dengan Kajati," kata Haris.

Melihat ada kasus jaksa TP4D tidak tersentuh hukum terkait proyek bermasalah, Ferdinand Andi Lolo angkat bicara. Ia berkata TP4D menjadi pelindung legal supaya kepala daerah bekerja dengan tenang dan benar sesuai aturan.

Bila proyek jembatan Tasikmalaya dan lainnya bermasalah, patut dipertanyakan kerja TP4D, ujar Ferdinand.

"Kalau pelaksana proyek dikenakan pidana, pelindungnya harus dikenakan pidana, namanya dikawal harus kena dong. Masak pengawalnya tidak kena? Paling bertanggung jawab ya pengawalnya. Ini yang kemudian pembalikan hukum yang dicibir masyarakat karena tidak ada konsistensi," tambah Ferdinand.

Baca juga artikel terkait JAKSA AGUNG atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Hukum
Reporter: Reja Hidayat
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Mawa Kresna