tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap melanjutkan pengawalan pembangunan nasional meski Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan (TP4) dibubarkan.
Rencana pembubaran ini diungkapkan usai Menkopolhukam Mahfud MD bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (20/11/2019).
“[Rencana pembubaran) itu akan dibicarakan dan dibahas di Rakernas Kejaksaan, 3-6 Desember di Bogor. Nanti akan disimpulkan seperti apa tindak lanjut, eksistensi dan polanya nanti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri, di kantor Kejaksaan Agung, Kamis (21/11/2019).
Perihal substitusi TP4, Mukri tidak menjawab gamblang. Ia menyatakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Polri dan Kejaksaan memang bertugas mengamankan pembangunan nasional.
“Artinya kami memang menjabarkan dalam program TP4. Seandainya tidak TP4, kami wajib mengamankan [pembangunan nasional] karena itu amanat dan tugas mulia dari pemerintah," kata Mukri.
Mukri mengaku belum yakin soal pembubaran TP4 lantaran akan menunggu hasil evaluasi dan meminta publik serta media tidak berspekulasi.
Mukri menegaskan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD akan jadi pertimbangan institusinya.
“Ada satu hal yang substansi, tadi ada kesepakatan TP4 dan TP4D akan segera dibubarkan. Dahulu memang (pembentukan TP4) dimaksudkan untuk mendampingi pemerintah daerah membuat program, agar tidak terlibat korupsi," kata Mahfud, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Dalam perjalanan TP4, kata Mahfud, secara umum kinerja tim itu bagus, tapi ada keluhan-keluhan kalau tim itu dijadikan alat pihak tertentu guna mengambil keuntungan.
"Ketika seorang kepala daerah ingin membuat program pembangunan yang minta persetujuan, seakan-akan sudah bersih, tapi ternyata tidak bersih (terindikasi korupsi)," jelas Mahfud.
Ada juga pemerintah daerah yang ingin berlindung dari kesalahan, seolah sudah berkonsultasi dengan TP4.
"Hasil yang bagus ini dirusak oleh oknum bupati atau jaksa, daripada mudarat, TP4 akan segera dibubarkan dan itu tidak menyalahi hukum apapun," ujar Mahfud.
Hal ini, kata Mahfud, tidak menyalahi hukum lantaran dahulu presiden meminta pihak Kejaksaan Agung mendampingi proses pembangunan.
Pendampingan tidak harus struktural dengan TP4. Pembubaran tim itu juga untuk mengembalikan fungsi penindakan oleh Kejaksaan, sebab upaya pencegahan telah dilakukan oleh lembaga lain.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz