tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan (TP4) serta Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibentuk mengawal proyek akan dibubarkan.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran Jaksa Agung Muda.
“Ada satu hal yang substansi, tadi ada kesepakatan TP4 dan TP4D akan segera dibubarkan. Dahulu memang (pembentukan TP4) dimaksudkan untuk mendampingi pemerintah daerah membuat program, agar tidak terlibat korupsi,” kata Mahfud, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Dalam perjalanan TP4, kata Mahfud, secara umum kinerja tim itu bagus, tapi ada keluhan-keluhan kalau tim itu dijadikan alat pihak tertentu guna mengambil keuntungan.
“Ketika seorang kepala daerah ingin membuat program pembangunan yang minta persetujuan, seakan-akan sudah bersih, tapi ternyata tidak bersih (terindikasi korupsi)," jelas Mahfud.
Ada juga pemerintah daerah yang ingin berlindung dari kesalahan, seolah sudah berkonsultasi dengan TP4.
"Hasil yang bagus ini dirusak oleh oknum bupati atau jaksa, daripada mudarat, TP4 akan segera dibubarkan dan itu tidak menyalahi hukum apa pun," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, tidak menyalahi hukum lantaran dahulu Presiden Jokowi meminta pihak Kejaksaan Agung mendampingi proses pembangunan.
Pendampingan tidak harus struktural dengan adanya TP4. Pembubaran tim itu juga untuk mengembalikan fungsi penindakan oleh kejaksaan, sebab upaya pencegahan telah dilakukan oleh lembaga lain.
Sementara itu, TP4D kembali disorot lantaran Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pihaknya menerima laporan soal tim tersebut.
Hal tersebut Agus kemukakan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2019.
“Untuk Pak Jaksa Agung, KPK sudah terima surat dari asosiasi pemerintah kabupaten dan kota, kalau tidak salah sudah dua kali bersurat terkait dengan TP4D," kata Agus.
Jaksa Agung 2014-2019 H.M. Prasetyo membentuk TP4D di tingkat Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri.
Pembentukan ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI bertanggal 1 Oktober 2015.
Tujuannya untuk mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui pencegahan dan persuasif di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan wilayah hukum penugasan masing-masing.
Namun, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2019 terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitri, yang juga anggota TP4D bersama jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono.
Keduanya telah ditetapkan tersangka penerima suap dalam kasus lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta pada tahun anggaran 2019.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz