Menuju konten utama

Kejagung akan Evaluasi Jaksa TP4D yang Disebut Bagian dari Masalah

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bakal mengevaluasi keberadaan TP4 dan TP4D.

Kejagung akan Evaluasi Jaksa TP4D yang Disebut Bagian dari Masalah
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, seusai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan jaksa Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), merupakan bagian dari masalah karena diketahui ikut menjadi suplier material proyek. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun akan melakukan evaluasi.

“Jaksa TP4D untuk beberapa proyek di daerah dianggap sebagai bagian dari masalah, karena jaksa ikut menjadi suplier material,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton di Kupang, seperti dikutip Antara, Selasa (19/11/2019).

Darius mengemukakan hal itu terkait rencana Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan TP4D.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bakal mengevaluasi keberadaan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat (TP4) dan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).

Hal ini dikatakan Burhanuddin usai bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

“Seperti yang sudah saya sampaikan pada waktu RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPR bahwa, kami akan mengevaluasi TP4,” kata Burhanuddin.

Mengenai keberadaan TP4D, dia mengatakan, sangat tergantung pada hasil evaluasi yang akan dilakukan Kejaksaan Agung.

“Tetapi pengalaman TP4D di beberapa provinsi malah jadi masalah. Di Semarang Jaksa TP4D malah ditangkap KPK,” kata Darius.

Karena itu, menurut dia, yang paling tepat melakukan fungsi pengawalan proyek itu bisa di BPKP atau Inspektorat.

Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan menilai, keberadaan TP4D selama ini justeru menjadi biang masalah dan merusak. Karena itu, ia sepakat bila keberadaannya dievaluasi.

“Ide pembentukan TP4P maupun TP4D ini memang bagus, tapi karena diisi orang-orang serakah sehingga justru merusak,” kata Johanes.

Johanes mengemukakan hal itu, berkaitan dengan keberadaan TP4D dan keinginan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan evaluasi.

Johanes mengatakan, TP4D sebaiknya ditiadakan atau dihapus saja, karena keberadaannya justeru membuat masalah.

“Harus dihapus saja. TP4D diadakan untuk mencegah masalah/korupsi justru membuat masalah. Idenya bagus, tapi isinya orang serakah justru merusak,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN TP4D

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maya Saputri