Menuju konten utama

KPK Dukung Pemerintah Bubarkan TP4 dan TP4D

KPK menilai kinerja TP4 dan TP4D acap kali disalah gunakan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.

KPK Dukung Pemerintah Bubarkan TP4 dan TP4D
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers tentang penetapan tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energy Service Pte. Ltd yang merupakan Subsidiary Company Pertamina di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mendukung upaya pemerintah membubarkan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan (TP4) dan Tim Pengawalan,Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah.

Loode menilai kinerja TP4 dan TP4D acap kali disalah gunakan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.

"KPK berpendapat bahwa keputusan pemerintah merupakan kebijakan tepat. Para bupati, wali kota, gubernur juga banyak mengeluhkan. Banyak oknum tim TP4 yang menyalahgunakan fungsi pengawasan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).

Permasalahan TP4 dan TP4D ini pun kata Laode telah ia laporkan ke Presiden Joko Widodo.

"Banyak laporan penyalahgunaan wewenang. KPK pernah melaporkan secara lisan kepada Presiden bahwa TP4 banyak disalahgunakan," ujarnya.

Usulan pembubaran TP4 dan TP4D bergulir dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran Jaksa Agung Muda.

“Ada satu hal yang substansi, tadi ada kesepakatan TP4 dan TP4D akan segera dibubarkan. Dahulu memang (pembentukan TP4) dimaksudkan untuk mendampingi pemerintah daerah membuat program, agar tidak terlibat korupsi,” kata Mahfud, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Dalam perjalanan TP4, kata Mahfud, secara umum kinerja tim itu bagus, tapi ada keluhan-keluhan kalau tim itu dijadikan alat pihak tertentu guna mengambil keuntungan.

“Ketika seorang kepala daerah ingin membuat program pembangunan yang minta persetujuan, seakan-akan sudah bersih, tapi ternyata tidak bersih (terindikasi korupsi)," jelas Mahfud.

Ada juga pemerintah daerah yang ingin berlindung dari kesalahan, seolah sudah berkonsultasi dengan TP4.

"Hasil yang bagus ini dirusak oleh oknum bupati atau jaksa, daripada mudarat, TP4 akan segera dibubarkan dan itu tidak menyalahi hukum apa pun," ujar Mahfud.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN TP4D atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi