Menuju konten utama

Nasib TP4D Akan Diputuskan Saat Rapat Kerja Kejaksaan Agung

Bubar atau tidak TP4D di Kejaksaan Agung akan diputuskan dalam rapat dalam waktu dekat.

Nasib TP4D Akan Diputuskan Saat Rapat Kerja Kejaksaan Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.

tirto.id - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, keberlanjutan program Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) akan diputuskan dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung.

"Tunggu saja, kami akan bawa ke rapat kerja dan kami akan putuskan,” ucap dia di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

TP4D kembali disorot lantaran Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pihaknya menerima laporan soal tim tersebut.

Hal tersebut ia kemukakan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2019.

"Untuk Pak Jaksa Agung, KPK sudah terima surat dari asosiasi pemerintah kabupaten dan kota, kalau tidak salah sudah dua kali bersurat terkait dengan TP4D," kata Agus Rahardjo.

"Nah, ini harus juga dievaluasi apakah dilakukan perubahan agar lebih baik karena kasusnya pernah muncul sekali. Oleh karena itu, Pak Jaksa Agung tolong dievaluasi karena KPK sudah menerima surat itu dua kali," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Burhanuddin mengaku akan mengevaluasi TP4D. Pada panel diskusi bersama sama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD itu, ia mengatakan pihaknya juga menerima surat yang meminta evaluasi TP4D dievaluasi.

"Kita lihat evaluasi soal TP4D karena sudah ada surat dari KPK dan masukan-masukan dari masyarakat," kata Mahfud MD.

Jaksa Agung 2014-2019 H.M. Prasetyo membentuk TP4D di tingkat Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri. Pembentukan ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI bertanggal 1 Oktober 2015.

Tujuannya untuk mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui pencegahan dan persuasif di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan wilayah hukum penugasan masing-masing.

Namun, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2019 terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitri, yang juga anggota TP4D bersama jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono.

Keduanya telah ditetapkan tersangka penerima suap dalam kasus lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta pada tahun anggaran 2019.

Kasus lain yang melibatkan jaksa yakni OTT KPK di Kejati DKI Jakarta yang mengenai yakni Asisten Pidana Umum Kejati Jakarta Agus Winoto; Yuniar Sinar Pamungkas, Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain; dan Kepala Subseksi Penuntutan Kejati Jakarta Yadi Herdianto. Dua nama terakhir kasusnya ditangani oleh kejaksaan.

Baca juga artikel terkait JAKSA AGUNG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali