Menuju konten utama

Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Bubarkan TP4 yang Pernah Bermasalah

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanudin berencana akan mengevaluasi TP4 bahkan akan membubarkan lembaga itu jika bermasalah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Bubarkan TP4 yang Pernah Bermasalah
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, seusai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanudin akan mengevaluasi kinerja Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan (TP4) yang bermasalah, bahkan bisa membubarkan tim ini.

"Kami akan evaluasi TP4. Memang banyak kebocoran-kebocoran. Saya akan buat analisa, kemudian kami akan rapatkan," ujar ST Burhanuddin, saat bertemu dengan Pimpinan KPK di Kantor KPK, Jumat (8/11/2019).

Ia juga akan berkonsultasi kepada pakar tentang perlu atau tidaknya TP4 dibubarkan.

"Mungkin kita ganti bentuknya tapi dengan substansinya tidak jauh dan pola pengawasannya akan lebih kami tingkatkan," ujarnya.

Terkait kasus TP4 yang disinggung Jaksa Agung, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.

Tiga tersangka tersebut, yakni eks Jaksa di Kejari Yogyakarta Eka Safitra (EFS). Eka diketahui juga merupakan anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Selanjutnya, Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) dan jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL).

Selain itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif berharap jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung yang saat ini diperbantukan di KPK agar bisa mengambil pelajaran terkait komitmen anti rasuah selama bekerja.

Hal ini terkait tak sedikitnya Jaksa yang bersentuhan dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang pernah ditangani oleh KPK.

"Bahwa teman-teman Jaksa yang bertugas di KPK, sebaiknya dipakai sebagai bentuk candradimuka agar kalau selesai di KPK bisa menularkan hal-hal baik di Kejaksaan," ujar Laode usai menerima Jaksa Agung ST Burhanudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).

Laode menuturkan saat ini ada sekitar 86 orang jaksa yang bekerja sama di KPK.

Dalam pertemuan itu, Laode juga menegaskan pertemuan kali ini untuk mempererat koordinasi kejaksaan agung dengan komisi anti rasuah tersebut.

"Tentu dengan adanya koordinasi supervisi dan sinergitas antara Kejaksaan Agung dan KPK menjadi lebih baik di masa datang," ujarnya.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri