Menuju konten utama

Lokataru Nilai Jaksa Agung Perlu Segera Evaluasi TP4

Lokataru menilai, TP4D yang mengawal pembangunan harus segera dievaluasi karena diduga justru rawan menimbulkan korupsi.

Lokataru Nilai Jaksa Agung Perlu Segera Evaluasi TP4
Tersangka mantan Jaksa di Kejari Yogyakarta Eka Safitra (kiri) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Kamis (14/11/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - Haris Azhar selaku pendiri Lokataru, Kantor Hukum dan HAM menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin harus segera mengevaluasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4).

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, Senin (18/11/2019), Lokataru menilai keberadaan TP4 sejak awal menuai banyak kontroversi. Kontroversi tersebut, mulai dari tidak adanya dasar hukum yang jelas ihwal pembentukan hingga potensi benturan di dalam Kejaksaan Agung sendiri, hingga benturan antara Kejaksaan Agung dengan Pemerintah Daerah. Selain itu, tidak ada aturan teknis pembagian wewenang dan peran antara Kejaksaan Agung di daerah degan TP4D.

Lokataru berpendapat, Program TP4 merupakan inisiatif H.M. Presetyo ketika masih menjabat sebagai Jaksa Agung. Program TP4 ini terbentuk atas inisiatif Jaksa Agung sebagai wujud dari pelaksanaan atas Instruksi Presiden (Inpres) tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Tahun 2015.

Tetapi Inpres tersebut tidak menyebutkan agar institusi Kejaksaan untuk membentuk “tim khusus” melainkan hanya sebagai sebuah bentuk instruksi agar para semua kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Dengan kata lain, TP4 bukan mandat Presiden. Jikalau pun, Kejaksaan merasa perlu mengawal program pembangunan, kewenangan yang ada sudah cukup.

"Namun kenyataanya, kami mencatat dari pemantauan dan kasus yang kami tangani, kehadiran tim ini seperti ‘melegalkan’ praktik suap pengamanan proyek di Kejaksaan," jelas Haris.

Haris mencontohkan kasus pengadaan kapal listrik PLN/MVPP, yang diklaim sebagai prestasi dari di TP4 Pusat, kini kegiatan tersebut justru terindikasi bermuatan dugaan tindak pidana korupsi serta menyeret nama Adi Toegarisman selaku Ketua Pengarah dan Penggerak TP4 Kejaksaan Agung yang mengawal proyek Kapal Listrik PLN pada 2015.

Lebih buruk lagi, Haris mencontohkan, tim TP4 malah terjebak tindak pidana korupsi. Contohnya Operasi Tangkap Tangan Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019 yang dikawal TP4.

Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp200 juta sebagai fee untuk memuluskan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Karena itu, Haris berpendapat, Kejaksaan Agung dengan kepemimpinan baru harus memperbaiki diri, salah satunya, dengan mengevaluasi TP4(D).

"Evaluasi terhadap tim ini harus dibuka ke masyarakat luas. Harus dilakukan oleh figur individu yang berintegritas. Jika evaluasi ini tidak dilakukan besar kemungkinan Kejaksaan Agung baru hanya akan menjadi kepanjangan tangan dari rejim Kejaksaan Agung lama. Lebih jauh, hal ini menjadi catat pembangunan pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin," tutup Haris.

Baca juga artikel terkait TP4D atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Penulis: Agung DH
Editor: Addi M Idhom