Menuju konten utama

Jaksa Pinangki Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Pinangki diduga menerima uang senilai 500.000 dolar AS terkait kasus Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berdasarkan bukti permulaan yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Hari mengatakan setelah dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik pada Selasa (11/8/2020) malam langsung menangkap Pinangki di kediamannya.

Pinangki kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penyidik menahan Pinangki selama 20 hari ke depan.

"Dan malam tadi dilakukan penahanan, yang untuk sementara dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau Rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ucap Hari.

Hari mengatakan, terkait nilai korupsi penerimaan hadiah atau janji yang diduga diterima Pinangki masih dalam proses penyidikan. Namun, dia menyebut bahwa dugaan sementara nominal yang diterima Pinangki sebesar 500 ribu dollar AS.

Terkait kasus ini, Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 Ayan (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menjatuhkan sanksi disiplin kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Kejagung menilai Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra.

Baca juga artikel terkait JAKSA PINANGKI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan