Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak mengambil upaya hukum kasasi atas vonis banding Pinangki yang disunat dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Salah satu dakwaan terhadap Jaksa Pinangki yakni penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Pinangki telah menjalani sidang perdana. Sejumlah cela muncul. Di antaranya, tak ada penjelasan jejaring Pinangki--mengingat jabatannya tak terlalu tinggi.
MAKI menyerahkan bukti percakapan istilah "bapakku dan bapakmu" serta "kingmaker" yang diduga percakapan antara jaksa Pinangki dengan Anita Kolopaking.