tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra dan pengusaha Rahmat sebagai saksi untuk terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Hari ini saksinya ada dua, salah satunya Djoko Tjandra, dia sudah datang di pengadilan," kata jaksa KMS Roni di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11/2020) dilansir dari Antara.
Rahmat adalah orang yang memfasilitasi pertemuan pertama Pinangki dengan Djoko Tjandra pada 12 November 2019 di The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia.
Sedangkan Djoko Tjandra memberikan uang sebesar 500 ribu dolar AS dari sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan kepada Pinangki Sirna Malasari agar mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung sehingga Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun seperti putusan Peninjauan Kembali (PK) MA pada 11 Juni 2009.
Pada pertemuan selanjutnya yaitu 19 November 2019, dibahas juga biaya-biaya yang harus dikeluarkan Djoko Tjandra seperti tercantum dalam "action plan" yaitu sebesar 100 ribu dolar AS, namun Djoko Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar 10 juta dolar AS.
"Action plan" itu diserahkan Pinangki pada 25 November 2019 bersama-sama advokat Anita D.A. Kolopaking dan pihak swasta Andi Irfan Jaya di kantor Djoko Tjandra di Malaysia. "Action plan" tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR" yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali.
Selain didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra, Pinangki juga didakwa melakukan dugaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Selanjutnya Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto