tirto.id - Kejaksaan Agung resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas laporan hasil pemeriksaan Jaksa Pinangki Sinar Malasari atas kasus Djoko Tjandra.
"Setelah dilakukan penelaahan oleh tim penelaah maka tim berkesimpulan laporan hasil pemeriksaan [LHP] bidang pengawasan dijadikan bukti permulaan diduga terjadi suatu peristiwa pidana sehingga pidsus Kejaksaan Agung melakukan proses lebih lanjut terhadap LHP itu dan langsung ke tahap penyidikan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam konferensi pers dari Kejaksaan Agung, Jakarta sebagaimana ditayangkan akun Kejagung RI, Senin (10/8/2020).
Kejaksaan menerbitkan Sprindik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 guna melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji.
Hari menuturkan, Tim Penyidik yang diketuai oleh Jaksa Viktor Antonius telah mulai melakukan pemeriksaan tiga saksi dalam perkara tersebut. Ketiga yang diperiksa adalah Pinangki, Anita Kolopaking (pengacara terpidana Djoko S Tjandra) dan terpidana Djoko S Tjandra.
Pada Senin (10/8/2020), penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta, tetapi tidak memenuhi panggilan. Kedua saksi adalah Irwan dan Rahmat. Keduanya dipanggil karena diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Djoko S Tjandra secara diam diam.
Hari menuturkan, Kejaksaan Agung masih belum menentukan tersangka. Ia berharap, penyidik akan segera menentukan tersangkanya.
"Sesuai dengan definisi penyidikan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti nanti dengan jelas tindak pidana guna menentukan tersangkanya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat jika bukti-bukti sudah cukup maka penyidik akan mengambil sikap," kata Hari.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri