Menuju konten utama

MAKI Serahkan Surat Daftar Saksi Kasus Djoko Tjandra ke Bareskrim

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan surat daftar saksi dalam kasus Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri.

MAKI Serahkan Surat Daftar Saksi Kasus Djoko Tjandra ke Bareskrim
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan surat daftar saksi dalam kasus Djoko Soegiarto Tjandra ke Bareskrim Mabes Polri. Saksi tersebut terdiri dari tiga orang dari pihak swasta dan satu aparat penegak hukum.

“Kami berkehendak menyerahkan daftar saksi-saksi yang diduga terkait dengan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking ke Bareskrim Polri,” ujar Boyamin di Mabes Polri, Senin (10/8/2020).

Ia merinci daftar saksi yang terlibat kasus Djoko Tjandra. Pertama, Tommy S, lelaki yang diduga meminta Brigjen Prasetijo untuk memperkenalkan dirinya dengan pejabat di Divisi Hubungan Internasional Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia.

Lantas NCB Interpol Indonesia memberitahu pihak Imigrasi perihal penghapusan nama Djoko Tjandra, dengan alasan jajaran Kejaksaan Agung tak memperpanjang massa pencarian buronan itu. Informasi lain terkait Tommy, lanjut Boyamin, ada pemberitaan yang menyebutkan bahwa anak perempuannya bertunangan dengan anak Najib Razak (eks Perdana Menteri Malaysia). Diketahui Razak berteman dengan Djoko ketika buronan itu menetap di Negeri Jiran.

Saksi kedua ialah rekan kerja Djoko bernama Viady. Izin mendirikan bangunan Hotel Mulia Bali atas nama Viady, sebelumnya atas nama Djoko.

“Berdasar cuitan akun Twitter @xdigeeembok, terdapat dugaan keterkaitan dengan Prasetijo, Viady terbang dengan pesawat carter PK-TWX pada 22 Juni 2020, ke Jakarta atau Pontianak, diduga bertemu dengan Djoko,” jelas Boyamin.

Ketiga, saksi bernama Rahmat S, pengawas Koperasi Nusantara. Dia mengajak Anita untuk menjadi kuasa hukum Djoko. Rahmat diduga dua kali terbang ke Kuala Lumpur untuk bertemu dengan Djoko pada 12 November 2019. Penerbangan pertama, ia bersama Pinangki Sirna Malasari dan keberangkatan kedua, 25 November, Anita turut ikut mereka.

Terakhir, Pinangki Sirna Malasari, seorang jaksa yang perannya sama dengan Rahmat. Dalam penyerahan daftar itu Boyamin menegaskan pihaknya belum atau tidak memiliki data perihal dugaan aliran dana keempat orang itu dalam kasus ini. Kini Prasetijo dan Anita ditahan di Rutan Bareskrim Polri dalam upaya penyidikan.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri