tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kepada Majelis Hakim Tipikor untuk menyatakan tablet dan laptop yang disita dari mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dimusnahkan.
Permintaan itu disampaikan JPU saat membacakan surat tuntutan untuk Tom Lembong yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.
"Sudah seharusnya barang bukti tersebut, dapat dirampas untuk dimusnahkan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
JPU menjelaskan bahwa tablet dan laptop milik Tom Lembong tersebut disita dari kamarnya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ketika dilakukan sidak pada 22 Mei 2025 lalu.
Oleh karena itu, kata JPU, berdasarkan dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024, tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban satuan kerja pemasyarakatan, tablet dan laptop merek Apple tersebut harus dirampas dan dimusnahkan.
"Berdasarkan Pasal 24 Ayat 2 juncto Pasal 26 Huruf i Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan, yang pada pokoknya mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan," pungkas JPU.
Sebagai informasi, Tom Lembong dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus impor gula ini.
Meski begitu, Tom tidak dituntut dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti. Pasalnya, dia tidak menerima uang hasil korupsi dalam kasus ini, memperkaya sejumlah pihak swasta.
Jaksa meyakini Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id



























