Menuju konten utama

Jaksa Beberkan Alasannya Tak Pertimbangkan Cabut BAP Miryam

JPU KPK meminta majelis hakim tidak mempertimbangkan pencabutan BAP Miryam S Haryani dan tetap menggunakan keterangan Miryam yang diberikan di depan penyidik sebagai alat bukti yang sah.

Jaksa Beberkan Alasannya Tak Pertimbangkan Cabut BAP Miryam
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, Jakarta, Jumat (19/5). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempertimbangkan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Meskipun Miryam S Haryani dalam persidangan mencabut seluruh keterangannya sebagaimana diuraikan dalam BAP, namun penuntut umum sama sekali tidak mempertimbangkan pencabutan BAP tersebut," kata JPU KPK Riniyati Karniasih di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/6/2017).

JPU KPK Riniyati Karniasih bahkan mengatakan pencabutan BAP mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani tidak disertai dengan alasan yang jelas dan logis.

Menurut Jaksa, setiap orang yang menjadi saksi atau terdakwa memang bebas memberikan keterangan. Namun tidak berarti bebas memberikan keterangan palsu. Ia pun menilai wajar jika pembentuk undang-undang mengkualifikasikan pemberian keterangan bohong sebagai tindak pidana.

“Penuntut umum memohon agar majelis hakim juga tidak pertimbangkan pencabutan keterangan dari Miryam S Haryani tersebut," kata jaksa Riniyati.

Ia menilai, pencabutan BAP yang disampaikan Miryam S Haryani karena adanya tekanan dari peyidik juga telah dibantah dengan adanya keterangan penyidik KPK yaitu Ambarita Damanik, M.I Susanto dan Novel Baswedan.

Selain itu, kata dia, fakta tersebut juga terbantahkan dengan adanya barang bukti video berupa rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani serta tulisan tangan Miryam yang berisikan keterangan Miryam mengenai perbuatannya mendistribusikan uang ke anggota Komisi II DPR.

"Keterangan Miryam S Haryani bertentangan dengan keterangan Diah Anggraeni, Josep Sumartono dan keterangan para terdakwa yang menyatakan bahwa Miryam S Haryani telah menerima uang dari terdakwa II terkait dengan e-KTP sebesar 1,2 juta dolar AS," tambah jaksa Riniyati.

Alasan lain, kata dia, pencabuatan BAP Miryam diduga karena adanya arahan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan dalam perkara e-KTP.

"Hal ini diperkuat dengan ditemukannya bukti yang cukup atas perbuatan Markus Nari menggerakkan Miryam untuk mencabut BAP. Karenanya pada 30 Mei 2017, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam tindak pidana menghalangi jalannya penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan yaitu menggerakkan Miryam S Haryani untuk mencabut BAP," ungkap Riniyati.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, jaksa meminta agar pencabuatan BAP Miryam dikesampingkan.

"Sejalan dengan hal itu Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim untuk tidak mempertimbangkan pencabutan BAP Miryam S Haryani dan tetap menggunakan keterangan Miryam yang diberikan di depan penyidik sebagai alat bukti yang sah," tegas jaksa.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto