tirto.id - Jaksa memastikan akan menghadirkan Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandiaga Amien Rais, Kamis (4/4/2019). Amien dipanggil bersama tiga saksi yang disebut berhubungan dengan kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
"Saksi yang kita periksa hari ini sesuai jadwal namanya ada Andika, yang kedua Yudi Andrian, Eman Suherman, dan yang terakhir Amien Rais. Nanti ada empat yang kita rencanakan dalam sidang kali ini," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sadono saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum mendapat informasi Amien akan hadir dalam persidangan. Namun, ia berharap parasaksi hadir dalam sidang kali ini.
"Insyaallah hadir lah. Kita harapkan keempat saksi ini hadir," kata Daroe.
Daroe menerangkan, Andika, Yudi dan Eman dihadirkan sebagai pihak yang mendemo masalah Ratna di Jakarta. Akan tetapi, ia tidak merinci kapasitas Amien dihadirkan dalam persidangan. Namun, Daroe memastikan kehadiran Ratna untuk membuktikan dakwaan jaksa.
"Intinya sebenarnya kita ingin seluruhnya para saksi ini termasuk Pak Amien dalam rangka mendukung unsur-unsur pasal-pasal yang kita dakwakan secara umum itu. Untuk detailnya nanti kita bisa lihat di persidangan nanti," kata Daroe.
Terdakwa kasus hoaks Sarumpaet akan kembali bersidang, Kamis (4/4/2019). Setelah menghadirkan enam orang saksi pekan lalu, serta 4 saksi pada Selasa (2/4/2019).
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Nanik S Deyang, jaksa dipastikan menghadirkan empat saksi hari ini. Namun, salah satu saksi belum dikonfirmasi kehadirannya.
“Ada empat saksi yang berkaitan dengan demo, kecuali AR [masih menyesuaikan waktu]. Jadi sementara 3 saksi,” kata Kajari Jakarta Selatan Supardi saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (4/4/2019).
Supardi enggan merinci identitas AR yang akan dipanggil dalam persidangan kali ini. Ia pun tidak menjawab saat dikonfirmasi apakah AR yang dimaksud adalah Amien Rais, Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandiaga.
Sebagai informasi, nama Amien terseret dalam kasus Ratna karena mendengar cerita Ratna dipukuli di rumah polo. Dalam keterangan Nanik, Amien ikut hadir bersama sejumlah tokoh BPN lain, termasuk Prabowo untuk mendengarkan cerita pemukulan terhadap Ratna.
Persidangan Ratna Sarumpaet resmi masuk masa pembuktian setelah hakim memutus melanjutkan perkara pada putusan sela. Pada persidangan Selasa (26/3/2019) lalu, jaksa memanggil 6 saksi. Tiga di antaranya merupakan polisi, yaitu Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman.
Sementara dari RSK Bedah Bina Estetika yaitu drg Desak Asita Kencana, dr. Sidik Setiamihardja, dan perawat Aloysius.
Dalam persidangan, terungkap fakta kalau Ratna benar melakukan operasi plastik di RS Bina Estetika. Kala itu, Ratna menggelontorkan uang hingga Rp90 juta untuk kepentingan operasi plastik.
Uang Rp90 juta digelontorkan lewat rekening pribadi Ratna dan dikirimkan sebanyak 3 kali yakni 2 kali Rp25 juta dan Rp40 juta di pembayaran terakhir. Ratna pun melakukan operasi pada September 2018 dan keluar 24 September 2018 dengan menaiki mobil.
Kemudian, pada persidangan Selasa (2/4/2019), para saksi menceritakan kronologi Ratna menyebar hoaks kepada staf kerjanya. Para staf pun bercerita kalau Ratna enggan hadir dalam konferensi pers dengan Prabowo padahal kabar pemukulan terhadap ibunda Atika Hasiholan itu sudah tersebar ke publik.
Para staf pun baru tahu kalau Ratna berbohong usai Prabowo konferensi pers keesokan harinya. Salah satu saksi pun menyebut Ratna menggunakan obat antidepresan.
“Apakah saudara mengetahui bahwa Ibu Ratna Sarumpaet mengonsumsi obat dari Dokter Vidi? obat apa?” tanya pengacara Ratna, Insank Nasruddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
“Obat antidepresan,” kata Rubangi.
“Obat antidepresan berapa lama?” tanya Insank.
“Sejak saya di situ pun sudah [mengonsumsi],” jawab Rubangi.
Kemudian, salah satu saksi Nanik S Deyang menceritakan pula bagaimana Ratna berusaha meminta bertemu dengan Prabowo. Kemudian, Nanik bersaksi kalau ada pertemuan antara dirinya, Ratna, Prabowo, Amien Rais, Said Iqbal, dan Fadli Zon di tempat bernama polo.
Di tempat tersebut, Fadli dan Nanik pun memfoto muka Ratna yang disebut dipukuli. Namun, Ratna membantah keterangan Nanik dan menyebut Wakil Ketua BPN itu berbohong saat meminta izin kepadanya untuk foto.
"Selama enam bulan saya merasa dihukum oleh semua orang sebagai pembohong. Tapi baru hari ini saya merasa bersyukur karena ada pembohong yang lebih," Kata Ratna saat menanggapi keterangan Nanik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat hoaks pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta. Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri