tirto.id - Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong, Ratna Sarumpaet membantah kesaksian Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang. Nanik jadi saksi sidang Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Nanik mengungkapkan kronologi kabar bohong pemukulan Ratna. Semula ia bertemu dengan Ratna di Polo, Bogor untuk mengklarifikasi kabar seputar pemukulan.
Fadli Zon, disebut Nanik, pun ikut berusaha mengklarifikasi kabar pemukulan Ratna. Selain itu, Prabowo, kata Nanik, juga mengklarifikasi kabar itu.
"Sudah [ramai] situasi di luar, di medsos. Di media sudah ramai perlu dijelaskan ke publik biar enggaak simpang siur itu Pak Prabowo minta supaya relawan tahu karena juga dia nolak kan gak mau lapor polisi," kata Nanik.
Namun, kesaksian belum selesai, Ratna yang duduk pada kursi terdakwa tiba-tiba menitikkan air mata.
Dari pengamatan reporter Tirto, Ratna beberapa kali mengusap air mata sembali menggelengkan kepala saat mendengar keterangan Nanik.
Ratna berujar dengan menyela saksi, "Selama 6 bulan saya merasa dihukum oleh semua orang sebagai pembohong. Tapi baru hari ini sata merasa bersyukur karena ada pembohong yang lebih."
Ketua Majelis Hakim, Joni menengani Ratna dengan Nanik. Hakim memberikan kesempatan berbicara lagi kepada Ratna.
"Sebenarnya terlalu banyak 'bunga-bunga' saja jadi sangat dramatis. Seolah dia menjadi pembelanya Prabowo yang sangat luar biasa. Itu tidak seperti itu," kata Ratna.
Menurut Ratna, sejumlah terdapat kebohongan dalam keterangan Nanik. Di antaranya, kronologi soal Fadli Zon minta izin memfotonya untuk klarifikasi kabar pemukulan serta pencabutan BAP.
Hakim juga mengingatkan Ratna, karena saksi telah disumpah, sehingga apapun yang diucapkan jadi bebannya baik di dunia dan di akhirat. Setelah itu, Ratna mulai luluh.
"Saya hanya mengatakan bahwa itu bohong," sebut Ratna.
Kesaksian pun berlanjut. Hakim pun mengonfirmasi kembali Nanik terkait keberatan Ratna. Nanik menyatakan kesaksiannya tak berubah. "Saya tetap pada keterangan saya," ujar Nanik.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali