Menuju konten utama

Wakil Ketua BPN Sempat Tuduh Ratna Bunuh Karakter Prabowo

Dalam sidang lanjutan kasus kabar bohong Ratna Sarumpaet, Nanik S Deyang mengaku sempat melontarkan tuduhan menjatuhkan Prabowo. 

Wakil Ketua BPN Sempat Tuduh Ratna Bunuh Karakter Prabowo
Sidang Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/4/2019). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Nanik Sudaryati atau Nanik S Deyang sempat melontarkan tuduhan Ratna Sarumpaet berusaha menjatuhkan paslon nomor 2.

Hal itu ia sampaikan usai menemui Ratna yang telah mengaku berbohong jadi korban pemukulan dalam konferensi pers dengan Prabowo Subianto saat itu.

Nanik bersaksi dalam sidang lanjutan kasus kabar bohong, Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Nanik bersaksi dengan mengulang isi percakapan dengan Ratna sebelum memulai konferensi pers berisi pengakuan kebohongannya. Berikut penuturan Nanik dengan Ratna:

Nanik: Apakah mbak [Ratna] orang yang gampang memaafkan? Bagaimana mbak?

Ratna: Saya nggak tahu, soal apa ini mbak?

Nanik: Ya yang diberitakan pagi tadi apa ya, karena saya nggak kepikir pokoknya kalau soal polisi semua omongan polisi benar.

Ratna: Maksudnya benar gimana mbak? Benar saya berbohong.

Nanik: Di situ saya langsung mengutarakannya mengapa harus begini? Kok bohong?

Usai percakapan itu, kata Nanik, Ratna meminta maaf kepadanya sebelum konferensi pers.

Menurut Nanik, Ratna juga menitipkan pesan kepada Prabowo dan Amien Rais. Dalam pesan tersebut, Ratna meminta maaf telah berbohong.

Nanik mengkritik sikap Ratna karena dinilai sedang membunuh karakter Prabowo, karena saat itu Prabowo telah jadi calon presiden.

"Saya sampai bilang, Mbak Ratna mau menjatuhkan Prabowo? Langsung dijawab Mbak Ratna tidak," ujar Nanik.

Dalam kasus Ratna Sarumpaet, jaksa mendakwanya melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) UU ITE.

Ia diadili terkait kabar bohong yang disebarkannya sebagai korban pemukulan. Peristiwa sebenarnya, memar di wajah hasil dari operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali