Menuju konten utama

Polisi Pastikan Kondisi Sel Ratna Sarumpaet Sudah Layak

Argo mengatakan tiga kipas angin dan lampu pun tersedia di sel Ratna sehingga terdakwa kasus penyebaran berita bohong itu bisa beraktivitas normal.

Polisi Pastikan Kondisi Sel Ratna Sarumpaet Sudah Layak
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kondisi sel Ratna Sarumpaet sudah layak untuk dihuni dan memang dibuat berdasarkan prosedur.

Bahkan Ratna diberikan fasilitas khusus agar nyaman dan betah mendekam di sel.

"Dalam tahanan Ratna terdiri dari lima orang, seharusnya satu tahanan dihuni 13-14 orang. Jadi sel itu sudah longgar. Sel Ratna sudah layak,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (2/4/2019).

Tiga kipas angin dan lampu pun tersedia di sel Ratna sehingga terdakwa kasus penyebaran berita bohong itu bisa beraktivitas normal.

Ratna pernah menyebutkan bahwa ruang tahanannya tidak berventilasi, sambil menganalogikannya, Argo pun membantah pernyataan Ratna.

“Kalau tidak ada ventilasi dan ada orang yang memasukkan (menyalakan) lilin bagaimana?” sambung dia.

Argo memastikan para tahanan tidak tidur di lantai, tapi ada kayu penyangga dipan yang dilapisi tikar dan kasur di bagian atas.

Jika Ratna, lanjut dia, masih merasa sel tahanannya tidak layak maka jangan nekat melakukan tindak pidana.

“Kalau tidak suka, jangan masuk penjara,” ucap dia.

Ratna kembali menjalani sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan empat saksi dalam tahap pembuktian.

Mereka adalah staf Ratna yaitu Ahmad Rubangi, Sahrudin, Makmur Yulianto alias Fery dan Nanik Sudaryati dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ratna telah menyebarkan berita bohong dengan dalih dipukuli orang tidak dikenal pada September 2018 lalu sehingga wajahnya lebam.

Ternyata luka-luka di wajahnya itu hasil operasi plastik di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Ia pun harus merogoh kocek Rp90 juta untuk operasi tersebut.

Akibat perbuatannya, jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari