tirto.id - Saksi Ahmad Rubangi menyebut terdakwa Ratna Sarumpaet mengaku menolak untuk hadir dalam konferensi pers tentang hoaks pemukulan yang diadakan Prabowo. Saksi yang sekaligus sopir dan karyawan Ratna ini memberi keterangan dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Rubangi bersaksi dirinya sempat mengantar Ratna ke daerah Bogor, Jawa Barat. Ia mengantar Ratna ke daerah lapangan polo. Kala itu, menurut Rubangi yang berada di tempat itu, banyak orang hadir, tetapi ia tidak mengenal tamu yang hadir.
Selama sekitar satu hingga satu setengah jam, Rubangi menunggu Ratna di lapangan polo. Kemudian, Rubangi mengantar Ratna pulang bersama dengan dua pegawai Ratna lain, yakni Sahar dan Pele. Selama perjalanan pulang, Ratna mengaku tidak mau ada konferensi pers atas upaya pemukulan terhadapnya.
"Saya dengar Pak Prabowo akan ada jumpa pers menyangkut peristiwa pemukulan. Ibu sebenarnya tidak setuju dengan adanya jumpa pers," tutur Rubangi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Sebagai informasi, Prabowo menggelar konferensi pers pada 2 Oktober 2018. Kala itu, Prabowo menyebut Ratna dianiaya. Ia tidak ke rumah sakit usai dianiaya. Kemudian, Prabowo menyebut ada motif politik dari aksi pemukulan Ratna.
Ratna pun meminta diantar ke tempat anaknya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keesokan harinya, yakni tanggal 3 Oktober 2018, Rubangi diminta untuk memanggil Sahar dan Pele. Kemudian, Ratna mengaku kalau dia berbohong terkait pemukulan tersebut.
"Paginya saya diminta jemput di Pondok Bambu. Sampai rumah disuruh manggil Pak Sahar dan Pak Pele, di situ ibu mengaku juga ibu bohong," kata Rubangi.
Saat dimintai respons tentang keterangan Rubangi, Ratna mengklarifikasi sejumlah keterangan Rubangi. Dalam salah satu klarifikasi, Ratna menyebut kalau dirinya bukan menolak konferensi pers, tetapi menolak hadir dalam konferensi pers.
"Di konpers Prabowo saya tidak mengatakan saya tidak keberatan jumpa pers itu, tapi saya keberatan ikut menghadiri. Itu saja," kata Ratna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat hoaks pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.
Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri