Menuju konten utama

Jaksa Hadirkan Empat Saksi di Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini

Sidang terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet akan menghadirkan empat orang saksi, Selasa (2/3/2019). 

Jaksa Hadirkan Empat Saksi di Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (kanan) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/3/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Sidang terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet akan kembali digelar hari ini, Selasa (2/3/2019). Setelah menghadirkan enam orang saksi, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan setidaknya empat saksi dalam pembuktian kali ini.

“Ada empat saksi untuk besok [Selasa 2/3/2019],” kata Kajari Jakarta Selatan, Supardi saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (1/4/2019) malam.

Supardi tidak merinci nama-nama saksi yang akan dihadirkan. Akan tetapi, tiga saksi dipastikan hadir sementara satu saksi menunggu konfirmasi dari rumah sakit. Ia hanya membocorkan kalau para saksi dikenal Ratna.

“Saksi-saksi tersebut merupakan orang-orang yang di rumah terdakwa,” kata Supardi.

Persidangan Ratna Sarumpaet resmi masuk masa pembuktian setelah hakim memutus melanjutkan perkara pada putusan sela. Pada persidangan Selasa (26/3/2019) lalu, jaksa memanggil enam saksi. Tiga di antaranya merupakan polisi, yaitu Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sementara dari RSK Bedah Bina Estetika yaitu drg. Desak Asita Kencana, dr. Sidik Setiamihardja, dan perawat Aloysius.

Dalam persidangan, terungkap fakta kalau Ratna benar melakukan operasi plastik di RS Bina Estetika. Kala itu, Ratna menggelontorkan uang hingga Rp90 juta untuk kepentingan operasi plastik.

Uang Rp90 juta digelontorkan lewat rekening pribadi Ratna dan dikirimkan sebanyak 3 kali yakni 2 kali Rp25 juta dan Rp40 juta di pembayaran terakhir. Ratna pun melakukan operasi pada September 2018 dan keluar tanggal 24 September 2018 dengan menaiki mobil.

Aktivis Ratna Sarumpaet diseret ke meja hijau akibat hoaks pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.

Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri