tirto.id - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet mengaku tidak berkampanye mendukung Prabowo-Sandiaga ketika mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
“Berkampanye sama siapa? Dengan tahanan? Boro-boro mikir itu,” kata dia di Polda Metro Jaya, usai menjalani sidang, Selasa (26/3/2019).
Ratna merupakan juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sebelum ia terjerat kasus penyebaran hoaks mengenai dirinya yang babak-belur dikeroyok orang tidak dikenal.
Usai kebohongannya terbongkar dan ia mengaku telah melakukan hoaks, kubu BPN memecat dia sebagai juru kampanye. Ketika mendekam di balik jeruji selama lima bulan, Ratna mengklaim menulis buku tentang Indonesia.
Akibat menulis buku, ia mengaku lelah saat persidangan. Buku itu akan diluncurkan dalam waktu dekat. “Pekan depan akan di-launching,” ucap Ratna.
Ratna juga sempat menyatakan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah akan menjadi penjamin dirinya ihwal pengajuan kembali permohonan sebagai tahanan kota.
“Permohonan sudah diajukan, tapi belum ada jawaban (dari polisi). Penjaminnya Fahri Hamzah,” sambung dia.
Ratna mengaku lelah usai merampungkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, lantaran ada lima hingga enam saksi yang dihadirkan di sidang tersebut.
Dalam persidangan, jaksa memutar rekaman kamera pengawas RS Bina Estetika dan terlihat seorang perempuan berkerudung meninggalkan lokasi, ia berada di dekat elevator kemudian memasuki sebuah taksi. Perempuan itu diduga Ratna Sarumpaet.
Hakim menghadirkan penyidik Polda Metro Jaya AKP Niko Purba sebagai saksi. Penyidik menyatakan Ratna keluar dari rumah sakit pada 24 September 2018, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Itu yang pakai kerudung biru (Ratna),” kata Niko saat bersaksi.
Untuk memastikan, Niko sempat bertanya kepada satpam setempat. "Berdasarkan pengakuan security dan ciri-ciri itu RS [Ratna Sarumpaet]," sambung dia.
Jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto