Menuju konten utama

Ratna Sarumpaet Keluhkan Kondisi Rutan, Minta Jadi Tahanan Kota

Ratna Sarumpaet menginginkan penahanannya diubah menjadi tahanan kota karena usia sudah tua dan kondisi rutan tak memadahi.

Ratna Sarumpaet Keluhkan Kondisi Rutan, Minta Jadi Tahanan Kota
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (kanan) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/3/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.

tirto.id -

Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet kembali mengajukan perubahan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota. Usai persidangan, Ratna menyebut pengajuan dilakukan karena sel saat ini tidak mendukung untuknya yang sudah berumur 69 tahun.

"Iya [keluhkan kondisi rutan]. Satu terutama karena ventilasinya," Kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Ratna mengaku, salah satu bentuk keluhan yang terjadi kakinya sering sakit ketika bangun dari lantai.

"Saya misalkan sakit dengkul, dengkul saya suka misplace suka keluar dari sarangnya, kalau di tempat tidur biasa kaki saya bisa turun duluan," Kata Ratna.

Ratna mengaku pengajuannya belum direspons oleh pihak pengadilan. Ia menunggu keputusan hakim dalam pengubahan penahanan menjadi tahanan rumah.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Daru Tri Sadono tidak bisa merespons terkait permohonan pengalihan penahanan Ratna.

"Itu sebenarnya kan otoritas majelis hakim. Tapi tentu kalau kami dimintakan pendapatnya tentu yang bersangkutan tetap dikenakan penahanan. Tadi dimintakan tanggapan kami," Kata Daru usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat menyebarkan hoaks soal pemukulan terhadap dirinya pada Oktober 2018. Belakangan Ratna mengaku menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.

Lantaran perbuatannya, Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH