Menuju konten utama

Polda Bantah Pernyataan Ratna Sarumpaet Soal Ventilasi Udara Rutan

Polda Metro Jaya merespons tuduhan Ratna Sarumpaet dalam sidang terkait fasilitas rutan berupa ventilasi udara yang tak ada.

Polda Bantah Pernyataan Ratna Sarumpaet Soal Ventilasi Udara Rutan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (kanan) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/3/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.

tirto.id - Polda Metro Jaya menampik pernyataan Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, soal kondisi rutan yang dihuni tanpa dilengkapi ventilasi.

"Rutan di Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan surat keputusan Kemenkumham. Rutan di sini ada fasilitas olahraga dan berkumpul. Kira-kira ada udara tidak untuk sirkulasi di situ,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/3/2019).

"Untuk sel tahanan, ada jeruji. Ada angin masuk tidak? Nah, kira-kira bagaimana," lanjut Argo.

Ia menyatakan kondisi dan suasana rutan berbeda dengan kediaman pribadi seperti terbatas fasilitas, waktu makan, dan jadwal besuk tahanan telah diatur.

"Rutan bukan untuk pindah tidur, tapi juga dilakukan pembinaan agar yang bersangkutan tidak kembali melakukan tindak pidana," ucap Argo.

Dalam sidang lanjutan kasus Ratna di PN Jakarta Selatan, Ratna mengeluhkan soal fasilitas rutan berupa ventilasi udara yang tak ada.

Dalam sidang kelima ini, majelis hakim menyertakan enam saksi yakni dari pelapor dan pengelola Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Jaksa memutar rekaman kamera pengawas rumah sakit tersebut dan terlihat seorang perempuan berkerudung meninggalkan lokasi yang identifikasi sebagai Ratna Satumpaet. Ia berada di dekat elevator serta memasuki sebuah taksi.

Hakim menghadirkan penyidik Polda Metro Jaya, AKP Niko Purba sebagai saksi. Dia mengkonfirmasi video tersebut. Ratna, kata dia, keluar dari rumah sakit pukul 21.00 WIB.

"Itu (Ratna) yang pakai kerudung biru, tanggal 24 September, pukul 21.00 WIB," kata Niko saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

Video itu disalin ke flashdisk untuk dijadikan barang bukti perkara penyebaran berita bohong oleh Ratna Sarumpaet.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali