Menuju konten utama
Sidang Kasus Hoaks Ratna

Saksi Benarkan Ratna Sarumpaet Keluar RS Seperti Video Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar video kehadiran aktivis Ratna Sarumpaet di RS Bina Estetika. Video tersebut pun diyakini Ratna yang sedang keluar dari RS Bina Estetika usai operasi plastik.

Saksi Benarkan Ratna Sarumpaet Keluar RS Seperti Video Jaksa
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (kanan) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/3/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar video kehadiran aktivis Ratna Sarumpaet di RS Bina Estetika. Video tersebut pun diyakini Ratna yang sedang keluar dari RS Bina Estetika usai operasi plastik.

Dalam persidangan Ratna, Selasa (26/3/2019), jaksa memutar video CCTV RS Bina Estetika yang diduga adalah Ratna Sarumpaet.

Dalam video, seorang perempuan berkerudung terlihat meninggalkan rumah sakit. Ia terlihat di dekat elevator serta memasuki sebuah taksi.

Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan, yakni penyidik Polda Metro Jaya AKP Niko Purba menyebut Ratna keluar pada pukul 21.00 WIB sesuai video dengan mengenakan kerudung.

"Itu yang pakai kerudung biru itu tanggal 24 September pukul 21.00 WIB," kata Niko saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Untuk memastikan Ratna, Niko sempat bertanya kepada security. Niko pun mengklaim kalau perempuan berkerudung dan memasuki taksi adalah Ratna. "Berdasarkan security dan ciri-ciri itu bu RS [Ratna Sarumpaet]," kata Niko.

Niko pun kemudian berinisiatif merekam video CCTV dengan menggunakan handphone. Kemudian, video tersebut dipindahkan ke flashdisk. Kemudian, video langsung dijadikan barang bukti untuk perkara Ratna.

Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat hoaks pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.

Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri