Menuju konten utama

Jaksa akan Hadirkan 6 Saksi di Sidang Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menghadirkan 5-6 saksi dalam persidangan aktivis Ratna Sarumpaet.

Jaksa akan Hadirkan 6 Saksi di Sidang Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet berada di dalam mobil tahanan seusai mengikuti sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.

tirto.id - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi menyatakan, kejaksaan siap menghadirkan saksi dalam persidangan aktivis Ratna Sarumpaet, Selasa (26/3/2019).

Jaksa akan menghadirkan setidaknya 5-6 orang saksi dalam perkara Ratna, beberapa merupakan saksi pelapor dalam perkara hoaks.

"Besok karena pemeriksaan perkara pertama, saksi dulu yang melaporkan siapa. Ada 6 kurang lebih, bisa 5 juga," kata Supardi kepada reporter Tirto, Senin (25/3/2019).

Supardi tidak bisa menyebut nama-nama saksi yang dihadirkan persidangan. Akan tetapi, Supardi memastikan saksi terbagi dua bagian dengan masing-masing 3 saksi. Kedua bagian saksi merupakan perawat rumah sakit dan penyidik.

"Dari penyidik dan dari RS Bina Estetika," ucap Supardi.

Meski tidak merinci maksud untuk menghadirkan saksi RS Bina Estetika, Supardi menjelaskan, jaksa menghadirkan penyidik dalam rangka mengetahui pelaporan perkara.

"Kan yang jelas penyidik kan yang melaporkan. Kalau KUHAP memang harus pelapor dulu ya," ujar Supardi.

Sidang memasuki masa pembuktian setelah majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Ratna Sarumpaet, Selasa (19/3/2019) lalu. Hakim memandang, surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah cermat dan lengkap sesuai asas hukum yang berlaku sehingga eksepsi penasihat hukum ditolak.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya. Dua menyatakan surat dakwan JPU nomor tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," kata Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Selain itu, hakim memerintahkan agar perkara Ratna tetap berjalan. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pekan depan.

Pada persidangan awal, jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tim kuasa hukum pun sempat keberatan dan menyatakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Ratna pada Rabu (6/3/2019). Dalam eksepsi, mereka menyebut ada dua poin keberatan yakni penerapan dakwaan pertama dan dakwaan tidak memenuhi unsur dakwaan. Selain itu, mereka menganggap dakwaan tidak cermat.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno