Menuju konten utama

Saksi Sebut Ratna Gelontorkan Rp90 Juta untuk Operasi Plastik

Saksi sekaligus penyidik Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Nico Purba menyatakan, Ratna Sarumpaet menggelontorkan uang puluhan juta untuk membayar biaya operasi wajah di RS Bina Estetika.

Saksi Sebut Ratna Gelontorkan Rp90 Juta untuk Operasi Plastik
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (tengah) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/3/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.

tirto.id - Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet menggelontorkan uang puluhan juta untuk membayar biaya operasi wajah di RS Bina Estetika, Ratna membayar menggunakan kartu debit atas nama dirinya.

Hal itu diungkapkan saksi sekaligus penyidik Jatanras Polda Metro Jaya AKP Nico Purba saat bersaksi di persidangan kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

"Kami peroleh dokumen jadwal operasi dan struk debit pembayaran biaya operasi," ujarnya saat bersaksi dalam persidangan, Selasa (26/3/2019).

Nico menyebutkan, pembayaran dilakukan selama 3 kali. Pembayaran pun dilakukan dengan jumlah beragam dengan total Rp90 juta.

"Pembayaran dengan Rp25.000.0000, Rp25.000.000 dan Rp40.000.000 lewat BCA," tutur Nico.

Namun, Nico tidak merinci waktu transaksi uang tersebut. Seingat dia, ada pembayaran pada tanggal 24 September 2018 lalu. Ia pun menambahkan, Ratna sempat dirawat selama 4 hari. Tapi, tidak ada satu pun pihak yang menjenguk saat penanganan medis.

"Kami memeriksa rekaman CCTV rumah sakit, kami menemukan tanggal 21, 22, 23 tidak kerecord. Tanggal 24 (September 2018) pukul 9 malam kami melihat RS pulang dari rumah sakit menggunakan taksi," ujar Nico

"Kami melakukan pengecekan terhadap tamu yang berkunjung, namun keterangannya RS menyatakan tidak ada," tambah Nico.

Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan tiga anggota polisi yang merupakan penyidik Polda Metro Jaya. Ketiganya adalah Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman.

Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat kasus hoaks pemukulan yang terjadi beberapa waktu lalu. Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno