tirto.id - Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengaku keberatan dengan pengajuan saksi dari pihak kepolisian dalam sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Selasa (26/3/2019).
Pihak tim kuasa hukum beranggapan, saksi tersebut berpotensi kuat memiliki konflik Kepentingan dalam perkara Ratna. Namun, hakim Tetap melanjutkan sidang dengan mencatat keberatan penasihat hukum.
Dalam persidangan Selasa (26/3/2019), jaksa penuntut umum menghadirkan saksi polisi dalam persidangan. Pengacara langsung mengajukan keberatan atas kehadiran polisi sebagai saksi.
"Mohon izin majelis, kami keberatan dengan tiga saksi dari pihak kepolisian, karena akan ada konflik kepentingan nantinya yang Mulia," kata pengacara Ratna Insank Nasruddin di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Keberatan Insank kemudian ditanggapi jaksa penuntut umum. Menurut Jaksa Daru, saksi yang dihadirkan tidak melanggar aturan. Ia menyebut kepolisian berwenang untuk menindak dan melaporkan bila ada dugaan tindak pidana.
"Sebagaimana telah disampaikan, bahwa salah satu fungsi kepolisian sebagai penyelidik. Jadi ketika tahu ada hal yang tidak sesuai aturan hukum, sesuai dengan aturan kewenangan. Jadi mereka juga mengetahui tindak pidana dan melapor," ujar Daru.
Tim kuasa hukum pun memberikan perlawanan dengan meminta agar saksi tidak diperiksa di bawah sumpah. Tetapi, Ketua Hakim Majelis Joni memandang saksi dari pihak kepolisian akan diperiksa sebagai catatan keberatan di persidangan.
"Jadi keberatan pihak penasihat hukum kami periksa sebagai saksi, terkait keberatan akan kami catat," jelas Joni.
Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan tiga anggota polisi yang merupakan penyidik Polda Metro Jaya. Ketiganya adalah Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman.
Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat hoaks pemukulan beberapa waktu yang lalu. Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno