Menuju konten utama

Ratna Sarumpaet Minta Maaf ke Dokter Bedah Plastik RS Bina Estetika

Seusai menjalani persidangan pada hari ini, Ratna Sarumpaet menyampaikan permintaan maaf kepada dokter RS Bina Estetika. 

Ratna Sarumpaet Minta Maaf ke Dokter Bedah Plastik RS Bina Estetika
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet berada di dalam mobil tahanan seusai mengikuti sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.

tirto.id - Terdakwa kasus penyebaran hoaks penganiayaan, Ratna Sarumpaet menyampaikan permintaan maaf kepada salah satu dokter spesialis bedah plastik di Rumah Sakit Bina Estetika.

“Saya minta maaf kepada dokter Sidik, dia tidak bersalah dan ada kesan seolah-olah dia salah,” kata Ratna di Polda Metro Jaya, Selasa (26/3/2019).

Ratna menyatakan hal itu setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Dalam persidangan itu, terungkap bahwa Ratna menyetor dana Rp90 juta ke RS Bina Estika untuk biaya operasi plastiknya.

Menurut Ratna, jasa dokter bernama lengkap Sidik Setiamihardja itu kerap ia gunakan sejak berusia 65 tahun. Ratna tercatat berusia 70 tahun pada Juli mendatang. “Dia dokter yang baik,” ujar Ratna.

Rumah Sakit Bina Estetika, yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, menjadi tempat Ratna menjalani bedah plastik pada bagian wajahnya. Rumah sakit ini turut menjadi sorotan saat kasus penyebaran hoaks, soal Ratna dianiaya, terbongkar.

Wajah lebam Ratna, yang sempat dikira karena penganiayaan, ternyata dampak dari bedah plastik yang ia jalani. Pengelola RS Bina Estetika juga sudah membenarkan bahwa Ratna sempat menjalani perawatan pada 21-24 September 2018.

Dalam persidangan hari ini, penyidik kepolisian dan perwakilan Rumah Sakit Bina Estetika menjadi saksi. Sidang Ratna selanjutnya direncanakan pada 2 April mendatang.

Jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom